Dinas Kesehatan Satukan Persepsi Penganggaran Program JKN

Dinas Kesehatan-Sidoarjo

Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melakukan Bimtek untuk menyamakan persepsi antara Puskesmas dan Dinas Kesehatan terkait perencanaan-penganggaran Program JKN tahun 2014. Kegiatan yang digelar 16-17 Juni 2014 itu diikuti 74 orang seluruh jajaran di lingkungan dinas kesehatan, kepala puskesmas  sampai dengan petugas entry-Sipaa.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan dr. Ika Harnasti yang didampingi sekretaris Dinas Setyo Winarno M.si dan Kepala Bidang Perencanaan sebagai penanggungjawab kegiatan Etik Dwi Kusrini SKM, Bimtek ini ditujukan guna menyampaikan informasi rencana program JKN tahun 2014 kepada seluruh Puskesmas. Diharapkan dari kegiatan ini dapat tercapai persamaan persepsi antara Puskesmas dengan Dinas Kesehtan tentang mekanisme pencairan dana JKN tahun 2014 atau tersusunnya RKA Program JKN tahun 2014.

Semua itu dilakukan demi terlaksana tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pembayaran dana kapitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, perlu diatur pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah.

Oleh karena pendapatan dan belanja dana kapitasi belum dianggarkan dalam peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014, maka anggaran Jaminan Kesehatan Nasional belum bisa diakomodir di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan tahun 2014, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014.

Selain itu, kegiatan tersebut muaranya demi meningkatnya mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional yang diamanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diperlukan dukungan dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan.(cat)