Mensinergikan Persepsi dan Program Kegiatan JKN Prioritas 2015

Dinas Kesehatan-Sidoarjo

Berpijak kepentingan untuk lebih meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pembayaran dana kapitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dalam pelaksanaannya perlu diatur pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah.

Berangkat dari pengalaman pelaksanaan program JKN yang telah dimulai Januari 2014 lalu, seperti diketahui bersama, kepastian anggaran Kapitasi baru diperoleh pada Mei 2014. Hal yang sama dengan perencanaan Anggaran JKN tahun 2015, belum bisa masuk dalam Renja Tahun 2015.

Hal tersebut terjadi karena masih ada berbagai kendala dalam mengaktualisasikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diperlukan dukungan dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Fasilitas  Kesehatan.

Oleh karena itu untuk melaksanakan ketentuan sepertti  dalam pasal 39 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang  Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013,  dilakukan bimtek kepada seluruh jajaran terkait sekaligus melakukan penataan teknis berbagai program prioritas dan  mensinergikan antara program di Puskemas dan program di setiap Bidang di Dinas Kesehatan. Semua itu kemudian dituangkan dalam penyusunan kegiatan JKN tahun 2015.

Menurut Eti Dwi K. SKM, sebagai penanggung jawab pelaksana program perencanaan, dari kegiatan bimtek ini diharapkan,

    1. Tercapainya persamaan persepsi antara Puskesmas dan Dinas Kesehatan  terhadap  Distribuasi alokasi anggaran JKN Puskesmas Tahun 2015.
    2. Tercapainya persamaan persepsi antara Puskesmas dan Dinas Kesehatan  terhadap  perencanaan kegiatan JKN Tahun 2015
    3. Tercapainya persamaan persepsi antara Puskesmas dan Dinas Kesehatan tentang penganggaran Program JKN tahun 2015.
    4. Tersampaikannya informasi rencana program JKN tahun 2015 kepada Puskesmas.
    5. Tersusunnya RKA Program JKN tahun 2015. (*)