PENERIMAAN RELAWAN CONTACT TRACER DAN DATA MANAGER DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2020

Menindaklanjuti Surat Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas Pusat) tanggal 27 Oktober 2020 Nomor : 091/ SATGAS/PD.01.02/10/2020 perihal Rekrutmen Relawan Contact Tracer dan Data Manager di 51 kabupaten/kota Provinsi Prioritas, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo membuka pendaftaran Penerimaan Relawan Contact Tracer dan Data Manager dengan ketentuan sebagai berikut:

FORMASI KEBUTUHAN

Formasi kebutuhan Relawan Contact Tracer dan Data Manager di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo yaitu :

  1. Tenaga relawan Contact Tracer (Pelacak Kontak) sebayak 30 orang yang akan ditempatkan di Puskesmas prioritas Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
  2. Tenaga Data Manager (Petugas Data) sebanyak 2 orang yang akan ditempatkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.

PERSYARATAN UMUM

Persyaratan umum yang harus di penuhi oleh setiap pelamar adalah :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik
  3. Memiliki inisiatif, mampu bekerja sama baik secara mandiri maupun tim
  4. Keterampilan interpesonal yang kuat, termasuk membangun hubungan, interaksi positif dan pemecahan masalah yang efektif
  5. Memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap penanggulangan COVID-19
  6. Berminat untuk berbagi dan mengedukasi masyarakat
  7. Bersedia ditempatkan di Puskesmas wilayah Sidoarjo yang memilikikasus COVID-19
  8. Diutamakan berdomisili di wilayah Kab. Sidoarjo
  9. Terdaftar sebagai peserta JKN / memiliki kartu BPJS Kesehatan

PERSYARATAN KHUSUS

Petugas Data Manager

  1. Pelamar non ASN
  2. Minimal S2 Bidang Kesehatan
  3. Diutamakan memiliki STR Epidemiolog Kesehatan

Relawan Contact Tracer

  1. Pelamar non ASN
  2. Minimal berpendidikan D III Kesehatan
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Diutamakan berdomisili di wilayah setempat
  5. Memiliki kemampuan berkomunikasi baik
  6. Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel dan menguasai MS. EXCEL

PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dimulai sejak tanggal 4 November sampai dengan 6 November 2020 pukul 11.00 WIB
  2. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirim satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu formasi seleksi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

PENGAJUAN LAMARAN

Pengajuan Surat Lamaran dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Ditulis tangan sendiri mengunakan ballpoint/pena tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan ditandatangani;
  2. Dimasukan dalam amplop warna coklat ukuran folio, dipojok KIRI ATAS amplop ditulis jenis formasi yang akan diajukan (Contact Tracer/ Data Manager) dan di pojok KANAN ATAS ditulis CC : SURVIM, ditujukan Kepada : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dengan melampirkan :
  3. 1 (satu) lembar foto copy STTB/ Ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi akademik yang dibutuhkan dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanggal penetapan STTB/Ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan yang menyatakan bahwa belum wisuda) dan transkip nilai yang telah dilegalisir oleh perguruan Tinggi yang berwenang.
  4. 1 (satu) lembar foto copy STR (Surat Tanda Registrasi) yang dilegalisir instusi yang berwenang bagi yang memiliki.
  5. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)/ Surat Ketrangan yang dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil.
  6. 2 (dua) lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm.
  7. Berkas dikirim ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
    ( Mayjend Sungkono 46 Sidoarjo
    ), diserahkan di Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).

 LAIN-LAIN

  1. Proses tidak dipungut biaya apapun;
  2. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur/ tidak lulus seleksi.
  3. Pelamar yang dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur / dibatalkan.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

 

Penerimaan berkas yang sah melalui prosedur sebagaimana tersebut di atas. Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian.

Download Pengumuman