JADWAL DAN KETENTUAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI NON ASN PADA DINAS KESEHATAN DAN PUSKESMAS

Berdasarkan hasil verifikasi berkas calon pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, RSUD Krian, dan Puskesmas Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 pada tanggal 22 s.d 24 Februari 2022, bagi peserta yang dinyatakan berkas sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan disampaikan Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagai berikut :

  1. Mengenakan pakaian atasan kemeja putih berkerah, bawahan hitam (bukan jeans), kerudung hitam (bagi wanita), dan bersepatu
  2. Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi dan terkonfirmasi positif covid-19 dapat mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Wajib melaporkan kepada panitia sebelum hari Penandatanganan Perjanjian Kerja
    , disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang melalui email dinkes@sidoarjokab.go.id ;
    b. Peserta dengan kondisi terkonfirmasi positif covid-19 akan dilakukan penjadwalan ulang penandatanganan perjanjian kerja.
  3. Keputusan panitia seleksi penerimaan pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman serta tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.
  5. Adapun jadwal Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagaimana terlampir

HARI / TANGGAL : SELASA, 8 MARET 2022

Lokasi : Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Jl. Mayjend Sungkono No.46 Sidoarjo

WAKTUKODE FORMASI
Sesi 1
(12.00 WIB – 13.00 WIB)
B1 s.d. B.22
Sesi 2
(13.00 WIB – 14.00 WIB)
C1 s.d. C8