Cegah Narkoba, Selamatkan Penggunanya

Pengguna Narkoba juga merupakan anak bangsa yang perlu diselamatkan. Mereka adalah anak-anak  dan saudara-saudara kita yang harus segera dilepaskan dari belenggu Narkoba agar dapat kembali menjalani hidup dalam keadaan sehat dan produktif. Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U(K), pada kegiatan Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang bertema Bersama Kita Selamatkan Pengguna Narkoba, Jakarta (3/6).

Tema tersebut relevan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan melaksanakan kebijakan untuk men-dekriminalisasi pengguna Narkoba di Tanah Air.  Seperti diamanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menyelamatkan para pengguna Narkoba dan tidak lagi menempatkan para pengguna Narkoba  sebagai pelaku tindak pidana atau  pelaku tindak kriminal. Upaya ini diperkuat dengan penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada tahun 2011 dan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba.

Selain itu,  11 Maret 2014 lalu, telah diterbitkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional. Dengan terbitnya peraturan bersama ini maka para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkoba  di Tanah Air kita memperoleh layanan rehabilitasi  yang diperlukan, jelas Menkes.

Dewasa ini,  tersedia  274  IPWL  di seluruh Indonesia  yang terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas, dan Lembaga Rehabilitasi Medis milik Pemerintah atau Swasta. Seluruh IPWL mampu melaksanakan rehabilitasi medis,  baik terapi simtomatik maupun  konseling adiksi Napza. Sedangkan, IPWL  berbasis rumah sakit mampu memberikan rehabilitasi medis dalam bentuk rawat inap yang bersifat jangka pendek dan yang bersifat jangka panjang. Menkes berharap seluruh pihak terkait untuk turut menyebarluaskan informasi tentang keberadaan IPWL dan layanan yang diberikan bagi anggota masyarakat yang memerlukan. (sumber: depkes.go.id).