Tata Cara Permohonan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga/Restoran dan Rumah Makan
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo
- Melampirkan dokumen :
- Foto copy KTP.
- Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
- Surat Keterangan domisili apabila alamat KTP di luar wilayah Sidoarjo, Surabaya, Gresik, dan Pasuruan.
- Gambar denah bangunan dapur lengkap dengan ukuran (terdiri dari penyimpanan bahan baku, penyimpanan alat masak, tempat memasak, tempat cuci dan penyajian).
- Pernyataan penunjukan sebagai penanggungjawab (apabila peserta penyuluhan bukan pemilik/penanggungjawab).
- Bukti hasil laboratorium untuk air minum, air bersih, 3 jenis makanan jadi (nasi, lauk, sayur), 3 jenis peralatan pengolahan makanan, usap tangan dan usap dubur untuk 2 orang penjamah/pengolah makanan.
- Surat keterangan Pengurusan Jasaboga/Restoran dan Rumah Makan dari Puskesmas setempat.
- Sertifikat/Piagam Kursus Hygiene Sanitasi Makanan untuk a. Pengusaha b. Penjamah.
Diskusi Terbaru