DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
  2. Undang-Undang RI Nomor : 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah ;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah ;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) ;
  5. Permenkes RI Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Klinik ;
  6. Permenkes RI Nomor : 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan ;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 05 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan ;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor: 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo ;

PERSYARATAN

  1. SURAT PERMOHONAN ( BERMATERAI Rp.10.000,- )
  2. FOTO COPY KTP PEMILIK/ PENANGGUNG JAWAB
  3. FOTO COPY IZIN LOKASI (P2R)
  4. FOTO COPY NIB (OSS)
  5. FOTO COPY AKTE PENDIRIAN YAYASAN / PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM / PERORANGAN
  6. FOTO COPY IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DARI PEMDA SIDOARJO
  7. SURAT PERNYATAAN SEWA BANGUNAN APABILA MENYEWA (BERMATERAI RP.6000)
  8. SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA DARI KELURAHAN
  9. SURAT PERNYATAAN SANGGUP MENTAATI PERATURAN YANG BERLAKU SERTA MENGIKUTI PEMBINAAN PENYELENGGARAAN KLINIK
  10. SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENJADI PENANGGUNG JAWAB (BERMATERAI Rp.6000,-) & HANYA DI 1 (SATU) SARANA KESEHATAN SAJA
  11. FOTO COPY SPPL/UKL/UPL
  12. FOTO COPY SURAT KERJA SAMA (MOU) TENTANG PEMBUANGAN LIMBAH MEDIS PADAT DENGAN SARANA KESEHATAN LAIN YANG MEMPUNYAI INCENARATOR
  13. STRUKTUR ORGANISASI
  14. DAFTAR KETENAGAAN (MEDIS / PARAMEDIS / NON MEDIS )
  15. DAFTAR OBAT
  16. DAFTAR TARIP PELAYANAN
  17. DAFTAR ALAT
  18. FOTO COPY SIP (SURAT IZIN PRAKTIK) MASING – MASING : DOKTER SPESIALIS / DOKTER / DOKTER GIGI SPESIALIS / DOKTER GIGI DAN SIK (SURAT IZIN KERJA) MASING-MASING: BIDAN / PERAWAT / APOTEKER, PRANATA LABORAT , DLL
  19. SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN SURVEY LAPANGAN
  20. DENAH RUANGAN BESERTA UKURANNYA (DIKONSULKAN TERLEBIH DAHULU)
  21. SURAT IZIN DARI ATASAN LANGSUNG BAGI PENANGGUNG JAWAB YANG PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS).
  22. FOTO COPY IZIN PENYELENGGARAAN YANG LAMA BILA PERPANJANGAN IZIN.
  1. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
    1. Penerimaan  Berkas Permohonan ( diambil dari diagram alir SOP )
      • Pemohon  mengajukan permohonan ke Mall Pelayanan Publik (MPP)  dengan membawa Berkas Persyaratan yang telah ditentukan.
      • CS memeriksa kelengkapan berkas.
      • CS menerima berkas untuk diproses.
      • CS  memberi tanda terima penyerahan berkas.
      • CS membawa berkas permohonan ke Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
    2. Penerbitan Rekomendasi Teknis Ijin Operasional Klinik
      • Tim teknis melaksanakan visitasi bersama.
      • Tim membuat telaah hasil visitasi untuk kelayakan operasional Klinik.
      • Staf seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan membuat Draft rekomendasi teknis ijin operasional Klinik.
      • Staf mencetak rekomendasi teknis ijin operasional Klinik, kemudian di ajukan kepada Kasi Pelayanan Kesehatan Primer untuk di periksa.
      • Kasi Pelayanan Kesehatan Primer memeriksa Draf rekomendasi teknis ijin operasional klinik beserta lampiran berkas permohonan. Jika berkas tersebut tidak lengkap , maka Kasi Pelayanan Kesehatan Primer mengembalikan kepada staf. Jika draf rekomendasi teknis ijin operasional klinik dan berkas telah lengkap, Kasi Pelayanan Kesehatan Primer memberikan paraf, kemudian mengajukan kabid Pelayanan Kesehatan.
      • Kabid Pelayanan Kesehatan memberikan paraf pada draf rekomendasi teknis ijin operasional klinik yang telah benar, kemudian diajukan  kepada kepala Dinas Kesehatan untuk ditandatangani.
      • Kepala Dinas Kesehatan menandatangani rekomendasi teknis ijin operasional klinik, kemudian diserahkan kepada Kasi Pelayanan Kesehatan dan dikasihkan ke Staf.
      • Rekomendasi teknis ijin operasional klinik yang telah diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan diregistrasi oleh sekretariat dan dikembalikan ke staf yankes primer.
      • Staf yankes primer menggandakan rekomendasi teknis ijin operasional klinik dan diserahkan ke MPP untuk diberikan kepada pemohon.
    3. Penyerahan Rekomendasi Teknis Ijin Operasional Klinik
      • Setelah rekomendasi teknis ijin operasional klinik yang telah diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan diserahkan kepada petugas pelayanan pengambilan di Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan menyerahkan bukti tanda pengambilan.
  2. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
    • Waktu penyelesaian Penerbitan Rekomendasi Teknis Ijin Operasional Klinik  20 (dua puluh) hari kerja.
  3. BIAYA/TARIF
    •  Penerbitan Kutipan Rekomendasi Teknis Ijin Operasional Klinik tidak dikenakan biaya (gratis).
  4. PRODUK PELAYANAN
    • Produk pada pelayanan yang diterbitkan adalah kutipan Rekomendasi Teknis Ijin Operasional Klinik.
  5. SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS
    • Komputer 2 buah
    • Printer 1 buah
    • Buku Register 16 buku
    • Meja 2 buah
    • Kursi 2 buah
    • Mobil operasional
    • Check list standart Rekomendasi Teknis Ijin Operasional Klinik

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan internal terhadap proses maupun produk Pelayanan dipantau oleh Kasi Pelayanan Kesehatan didampingi oleh kepala bidang Pelayanan Kesehatan dan diketahui kepala Dinas Kesehatan.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  • Dinas Kesehatan Kabupaten  menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat.
  • Sarana pengaduan meliputi:
    PENGADUAN MASYARAKAT BIDANG PENYULUHAN DAN PENGADUAN
    SARANA PENGADUAN PENCATATAN
    Langsung di meja informasi Buku Pengaduan

     

    Kotak Saran Kotak Saran

JAMINAN PELAYANAN

Kepala  Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menjamin seluruh pelayanan yang diberikan sesuai dengan Standar Pelayanan. Untuk memastikan Pelayanan yang dilaksanakan dengan terkendali maka Perencanaan, ditetapkan dan didokumentasikan dalam Sasaran Mutu

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menjamin keamanan dan keselamatan pemohon yang menerima pelayanan melalui Kebijakan Mutu, yang tercermin dalam point ”Pelayanan Prima”.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Mutu  Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan yang merupakan target kinerja pelayanan di Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan
  • Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Laporan Pencapaian Sasaran Mutu.
  • Hasil pencapaian target dianalisis oleh petugas di Kasi Pelayanan Kesehatan  Rujukan dalam Laporan Pencapaian Sasaran Mutu dan dievaluasi oleh Kepala Dinas Kesehatan  untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.

DOWNLOAD CHECKLIST PERSYARATAN KLINIK

Download Blangko Permohonan Rekomendasi Teknis Ijin Ops Klinik