1. DASAR HUKUM
    1. Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009  Tentang Kesehatan
    2. Undang-Undang RI Nomor : 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah
    3. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
    4. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
    5. Permenkes RI Nomor : 54 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perijinan Rumah Sakit
    6. Permenkes RI Nomor : 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 05 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan
    8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor: 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo
  2. PERSYARATAN
    1. Asli surat permohonan oleh pemilik Rumah Sakit bermaterai Rp.6000,-
    2. Foto copy KTP pemilik atau penanggungjawab
    3. Foto copy rekomendasi PEMDA SIDOARJO
    4. Foto copy akte pendirian yayasan/perusahaan berbadan hukum/perorangan
    5. Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB) dari PEMDA SIDOARJO
    6. Surat pernyataan sewa bangunan apabila menyewa ( bermaterai Rp. 6000)
    7. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan
    8. Surat keterangan sanggup mentaati peraturan yang berlaku serta mengikuti pembinaan penyelenggaraan Rujukan/ BP
    9. Surat pernyataan bersedia menjadi penanggungjawab ( bermaterai Rp. 6000,-) dan hanya di 1 (satu) sarana kesehatan saja
    10. Foto copy SPPL/UKL/UPL
    11. Foto copy surat kejasama (MOU) tentang pembuangan limbah medis padat dengan sarana kesehatan lain yang mempunyai incenerator
    12. Struktur organisasi
    13. Daftar ketenagaan (medis/paramedis/non medis)
    14. Daftar obat
    15. Daftar tarif pelayanan
    16. Daftar alat
    17. Foto copy SIP (Surat Ijin Praktik) masing-masing: Dokter Spesialis/Dokter/Dokter Gigi Spesialis/Dokter Gigi/Bidan/Perawat/Apoteker
    18. Peta lokasi dan denah ruangan beserta ukurannya
    19. Surat izin dari atasan langsung bagi penanggungjawab yang pegawai negeri sipil (PNS)
    20. Foto copy izin penyelenggaraan yang lama bila perpanjangan izin
  3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
    1. Penerimaan  Berkas Permohonan ( diambil dari diagram alir SOP )
      • Pemohon  mengajukan permohonan ke Mall Pelayanan Publik (MPP)  dengan membawa Berkas Persyaratan yang telah ditentukan.
      • CS memeriksa kelengkapan berkas.
      • CS menerima berkas untuk diproses.
      • CS  memberi tanda terima penyerahan berkas.
      • CS membawa berkas permohonan ke Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
    2. Penerbitan Rekomendasi Teknis Ijin Operasional Rumah Sakit
      • Tim teknis melaksanakan visitasi bersama.
      • Tim membuat telaah hasil visitasi untuk kelayakan operasional Rumah Sakit.
      • Staf seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan membuat Draft rekomendasi teknis ijin operasional Rumah Sakit.
      • Staf mencetak rekomendasi teknis ijin operasional Rumah Sakit, kemudian di ajukan kepada Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan untuk di periksa.
      • Kasi Pelayanan Kesehatan Primer memeriksa Draft rekomendasi teknis ijin operasional Rumah Sakit beserta lampiran berkas permohonan. Jika berkas tersebut tidak lengkap, maka Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan mengembalikan kepada staf. Jika draft rekomendasi teknis ijin operasional Rumah Sakit dan berkas telah lengkap, Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan memberikan paraf, kemudian mengajukan Kabid Pelayanan Kesehatan.
      • Kabid Pelayanan Kesehatan memberikan paraf pada draf rekomendasi teknis ijin operasional Rumah Sakit yang telah benar, kemudian diajukan  kepada kepala Dinas Kesehatan untuk ditandatangani.
      • Kepala Dinas Kesehatan menandatangani rekomendasi teknis ijin operasional Rumah Sakit, kemudian diserahkan kepada Kasi Pelayanan Kesehatan dan dikasihkan ke Staf.
      • Rekomendasi teknis ijin operasional Rumah Sakit yang telah diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan diregistrasi oleh sekretariat dan dikembalikan ke staf Yankes Rujukan.
      • Staf Yankes Rujukan menggandakan rekomendasi teknis ijin operasional Rumah Sakit dan diserahkan ke MPP untuk diberikan kepada pemohon.
    3. Penerbitan Rekomendasi Teknis Ijin Operasional Rumah Sakit
      • Setelah rekomendasi teknis ijin operasional Rumah Sakit yang telah diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan diserahkan kepada petugas pelayanan pengambilan di Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan menyerahkan bukti tanda pengambilan.
  4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
    • Waktu penyelesaian Penerbitan Rekomendasi Teknis Ijin Operasional Rumah Sakit  20 (dua puluh) hari kerja.
  5. BIAYA/TARIF
    • Penerbitan Kutipan Rekomendasi Teknis Ijin Operasional Rumah Sakit tidak dikenakan biaya (gratis).
  6. PRODUK PELAYANAN
    • Produk pada pelayanan yang diterbitkan adalah kutiapan Rekomendasi Teknis Ijin Operasional Rumah Sakit.
  7. SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS
    • Komputer 2 buah
    • Printer 1 buah
    • Buku Register 16 buku
    • Meja 2 buah
    • Kursi 2 buah
    • Check list standart Rekomendasi Teknis Ijin Operasional Rumah Sakit

PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan internal terhadap proses maupun produk Pelayanan dipantau oleh Kasi Pelayanan Kesehatan didampingi oleh kepala bidang Pelayanan Kesehatan dan diketahui kepala Dinas Kesehatan.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  • Dinas Kesehatan Kabupaten  menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat.
  • Sarana pengaduan meliputi:
    PENGADUAN MASYARAKAT BIDANG PENYULUHAN DAN PENGADUAN
    SARANA PENGADUAN PENCATATAN
    Langsung di meja informasi Buku Pengaduan 

     

    Kotak Saran Kotak Saran

JAMINAN PELAYANAN

Kepala  Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menjamin seluruh pelayanan yang diberikan sesuai dengan Standar Pelayanan. Untuk memastikan Pelayanan yang dilaksanakan dengan terkendali maka Perencanaan, ditetapkan dan didokumentasikan dalam Sasaran Mutu

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menjamin keamanan dan keselamatan pemohon yang menerima pelayanan melalui Kebijakan Mutu, yang tercermin dalam point ”Pelayanan Prima”.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Mutu  Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan yang merupakan target kinerja pelayanan di Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan
  • Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Laporan Pencapaian Sasaran Mutu.
  • Hasil pencapaian target dianalisis oleh petugas di Kasi Pelayanan Kesehatan  Rujukan dalam Laporan Pencapaian Sasaran Mutu dan dievaluasi oleh Kepala Dinas Kesehatan  untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.

DOWNLOAD CEKLIST IJIN RS