• Membawa fotocopy Kartu Penduduk / Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa fotocopy BPJS/KIS

  1. Pasien Datang
  2. Pasien Mendaftar ke Loket Pendaftaran
  3. Setelah dari Loket Pendaftaran Pasien Masuk ke Pelayanan Lansia untuk dilakukan pemeriksaan
  4. Jika Dirasa Perlu Pemeriksaan Penunjang Pasien diarahkan ke Laborat
  5. Setelah dari Laborat Pasien kembali lagi ke Pelayanan Lansia untuk dibacakan Hasil Pemeriksaan Laborat
  6. Setelah Pasien di arahkan ke Pelayanan Obat untuk Pengambilan Obat
  7. Setelah Pasien Melakukan Pembayaran di Kasir
  8. Pasien Pulang

20 Menit

Lama Pemeriksaan disesuaikan kondisi  pasien

  1.  Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017
  2. JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

Pengaduan keluhan atau saran bisa melalui

Kotak saran

Kontak saran di nomr 0812 1653 4244 

Ig  : puskesmas buduran