Persyaratan Pelayanan

  1. Foto copy KTP Pemilik dan penanggung jawab;
  2. Foto copy NIB melalui oss.go.id;
  3. Surat pernyataan kesediaan RO menjadi PJT optik bermaterai Rp. 10000;
  4. Foto copy surat izin praktek SIP RO;
  5. Foto copy pendirian perusahaan yang disahkan notaries jika permohonan atas usaha dagang
  6. Daftar sarana dan peralatan Optikal 
  7. Daftar sumber daya manusia
  8. Surat rekomendasi asosiasi Optikal setempat 
  9. Surat perjanjijan kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/ atau dapat mengambil formulir Booth Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik
  2. Berkas permohonan dikirim ke email alkessidoarjokab@gmail.com dengan format pdf gabungan satu file.
  3. Seksi ALKES Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan Lokasi Optikal
  4. Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi Pemohon  untuk dilakukan serah terima Lampiran Pemenuhan Komitmen optikal

Jangka Waktu Pelayanan

14 (Empat Belas) hari kerja setelah berkas lengkap

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan

Lampiran Pemenuhan Komitmen Optikal

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
    Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 
    • telepon : 031-8941051, 8968736
    • faksimile : 031-8941051
    • email : dinkes@sidoarjokab.go.id
    • kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
      website www.lapor.go.id
      SMS melalui nomor 1708
      twitter @lapor1708
      aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Formulir Pemenuhan Komitmen Optikal