- DASAR HUKUM
- Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No.61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
- PERSYARATAN
- Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
- fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pas photo terbaru ukuran 4 x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar (latar belakang merah)
- Surat keterangan lokasi tempat praktik dari kelurahan atau desa
- Surat pengantar dari puskesmas wilayah setempat
- Surat rekomendasi dari asosiasi (asosiasi yang sesuai dengan ketrampilan penyehat dan telah disetujui oleh Kemenkes)
- Peta lokasi dan denah ruangan
- Mengisi surat permohonan dan surat pernyataan (dilengkapi materai 6000)
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Penerimaan Berkas Permohonan ( diambil dari diagram alir SOP )
- Pemohon mengambil formulir pengajuan STPT ke MPP
- Pemohon melengkapi dokumen persyaratan & memasukkan kembali ke MPP
- CS MPP menerima dokumen permohonan STPT dan meneruskan ke Sekretariat Dinas Kesehatan. Distribusi sesuai bidang pelayanan untuk diproses.
- Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional
- Tim teknis melaksanakan visitasi bersama sesuai dengan jadual yang telah ditentukan.
- Tim membuat telaah hasil visitasi untuk kelayakan dibuatkan draf STPT.
- Staf seksi yankestrad membuat Draf STPT.
- Staf mencetak draf STPT, kemudian di ajukan kepada Kasi Yankestrad untuk di periksa.
- Kasi yankestrad memeriksa draf STPT beserta lampiran. Jika berkas tersebut tidak lengkap , maka kasi yankestrad mengembalikan kepada staf. Jika berkas telah lengkap dan rincian penilaian sudah terpenuhi, kasi yankestrad memberikan paraf, kemudian mengajukan ke Kabid Yankes.
- Kabid Yankes memberikan paraf pada draf STPT yang telah benar, kemudian diajukan kepada kepala Dinas untuk ditandatangani.
- Kepala Dinas menandatangani draf STPT. STPT yang telah diterbitkan oleh Kepala Dinas diserahkan kepada pemohon melalui MPP.
- Penerimaan Berkas Permohonan ( diambil dari diagram alir SOP )
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Waktu penyelesaian Penerbitan STPT 14 (empat belas) hari kerja.
- BIAYA/TARIF
- Penerbitan STPT tidak dikenakan biaya (gratis).
Diskusi Terbaru