• Fotokopi STRA
  • Fotokopi KTP Apoteker (dan Surat keterangan Domisili dari Kelurahan/ desa terbaru apabila alamat domisili berbeda dengan alamat KTP)
  • Fotokopi NPWP Apotek
  • Denah peta lokasi dan Denah Bangunan Apotek lengkap dengan ukuran (Skala Ukuran)
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte / hak milik / kontrak (jelas)
  • Asli Surat Izin Atasan bagi Pegawai Negeri, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Pemerintah lainnya
  • Daftar Prasarana, Sarana dan peralatan di Apotek
  • Daftar tenaga kefarmasian (Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian di lengkapi dengan fotocopi SIPA dan SIPTTK mininal D3 Farmasi (TTK min 2 orang untuk apotek Jam Kerja Senin- Sabtu dan TTK Min 3 Orang untuk Apotek (senin-minggu) dan untuk Apotek 24 Jam (TTK min 4 Orang)
  • Surat Keterangan dari Kepala Puskesmas Setempat (Surat bahwa apotek berada di wilayah puskesmas tersebut)
  • Rekomendasi Organisasi Profesi IAI setempat (terbaru)
  • Fotokopi surat Penempatan APA dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo (untuk Apotek Baru/Pergantian APA)
  • Laporan Pengalihan tanggungjawab pelayanan kefarmasian (untuk Pergantian Apoteker)
  • SIA Lama Asli (untuk perpanjangan dan Pergantian Apoteker)
  • Akte Perjanjian Kerja Sama Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek
  • Fotocopy IMB Usaha Apotek
  • Hasil Pemeriksaan Sarana Lengkap (memenuhi Syarat)
  • Rekomendasi terbit dalam 14 hari kerja (Seluruh Point terpenuhi)

14 Hari  

Empat Belas Hari

Tidak dipungut biaya
  • Permohonan Izin Apotek

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIDOARJO
Jl. Mayjend Sungkono 46 Sidoarjo
Telp : +62 31 8941051, Fax : +62 31 8947911
Email : dinkes@sidoarjokab.go.id