Tata Cara Permohonan Perpanjangan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga/Restoran dan Rumah Makan
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo
- Melampirkan dokumen :
- Foto copy KTP.
- Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
- Sertifikat / Piagam Kursus Hygiene Sanitasi Makanan untuk a. Pengusaha b. Penjamah yang dimiliki.
- Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga Jasaboga/Restoran dan Rumah Makan yang dimiliki.
- Bukti hasil laboratorium untuk air minum, makanan jadi (nasi, lauk, sayur), 3 jenis peralatan pengolahan makanan dan 2 orang penjamah / pengolah makanan (usap tangan dan usap dubur).
- Denah bangunan dapur lengkap dengan skala dan ukuran.
- Surat keterangan Pengurusan Jasaboga Jasaboga/Restoran dan Rumah Makan dari Puskesmas setempat (Jika belum terdaftar di puskesmas setempat).
Download Blanko Perpanjangan Jasaboga, Restoran dan Rumah makan
Diskusi Terbaru