Tata Cara Permohonan Perpanjangan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo
- Mengisi Formulir data tempat usaha.
- Mengisi Formulir data produk.
Melampirkan :
- Foto copy KTP Pemilik/Penanggungjawab.
- Data tempat usaha (terlampir)
- Data produk (terlampir).
- Contoh design/rancangan label produk (cukup dicetak di kertas biasa).
- Surat keterangan domisili usaha (apabila tempat usaha berbeda dengan alamat pemilik).
- Surat keterangan dari pabrik asal (untuk repacking)
- Foto copy Sertifikat PIRT produk yang dikemas ulang (untuk repacking).
- Fotocopy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi Pemilik/Penanggungjawab perusahaan.
- Sertifikat PIRT asli yang akan diajukan perpanjangan.
- Surat keterangan dari Puskesmas setempat (jika belum terdaftar di Puskesmas).
- Izin Usaha untuk usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Diskusi Terbaru