Persyaratan Pelayanan

  1. Foto copy KTP.
  2. Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.
  3. Surat Permohonan pengajuan izin operasional Pest Control ke Kepala Dinas Kesehatan
  4. Surat Izin Tempat Usaha Pest Control.
  5. Denah ruangan, luas bangunan dan ukuran
  6. Peta lokasi dan alamat perusahaan.
  7. Daftar peralatan dan bahan
  8. Daftar tenaga pelaksana lapangan perusahaan yang terdiri atas : Nama, jenis kelamin, umur, alamat, pendidikan, jabatan, uraian tugas.
  9. Fotocopy Sertifikat pelatihan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit yang diselenggarakan pemerintah dan/atau  organisasi profesi entomologi kesehatan bagi tenaga pelaksana lapangan.
  10. Data penanggung jawab berkualifikasi tenaga entomologi kesehatan dan/ atau tenaga kesehatan lingkungan yang telah mengikuti pelatihan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
  11. Fotocopy Sertifikat pelatihan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit yang diselenggarakan pemerintah dan/atau  organisasi profesi entomologi kesehatan bagi tenaga penanggung jawab.
  12. Fotocopy surat rekomendasi praktik dari organisasi profesi entomologi kesehatan bagi tenaga penanggung jawab.
  13. Fotocopy bukti pembayaran pendapatan asli daerah (PAD)
  14. Fotocopy pengesahan SPPL
  15. Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter untuk tenaga penanggung jawab dan pelaksana lapangan.
  16. Surat penunjukkan sebagai penanggung jawab Perusahaan Pest Control
  17. Surat pernyataan sebagai penanggung jawab Perusahaan Pest Control
  18. Surat pemeriksaan Choline Estherase bagi penanggung jawab dan pelaksana lapangan dari laboratorium kesehatan.
  19. Hasil Laboraturium IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
  20. Apabila terjadi penggantian penanggung jawab tehnis maka pemilik harus memberitahukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
  21. Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke perusahaan Pemohon

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengajuan Permohonan oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
  2. Dinas Kesehatan beserta Puskesmas setempat melakukan IKL  (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) pada tempat Pengusaha yang mengajukan  ijin operasional Pest Control 
  3. Dari hasil IKL, jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya  bisa diperbaiki.
  4. Jika telah memenuhi  syarat  maka dilanjutkan  dengan pengajuan melalui website OSS (Online Single Submission) yaitu www.oss.go.id dengan pembuatan akun sesuai dengan KBLI 81290
  5. Setelah pembuatan akun, Pengusaha mengupload berkas/dokumen yang di persyaratkan oleh OSS, jika semua berkas/dokumen yang telah diupload sudah memenuhi persyaratan dan lengkap, maka Dinas Kesehatan memverifikasi pengajuan tersebut melalui akun OSS Dinkes
  6. Setelah diverifikasi dari dinkes, pemohon dapat menunggu Verifikasi dari DPMPTSP untuk keluarnya ijin Operasional dari OSS.
  7. Perusahaan dapat dikatakan mempunyai ijin operasional setelah mendapatkan izin oleh Dinas PMPTSP
  8. Pengusaha mendownload izin operasional Pest Control melalui akun yang yang telah mengajukan persyaratan di website OSS.
  9. Ijin Operasional berlaku selama 3 (tiga) tahun

Jangka Waktu Pelayanan

14 (empat belas) hari kerja setelah upload semua berkas/dokumen di OSS yang telah diverifikasi melalui akun OSS Dinas Kesehatan

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan

Ijin Operasional Usaha Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit (Pest Control)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
    Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 
    • telepon : 031-8941051, 8968736
    • faksimile : 031-8941051
    • email : dinkes@sidoarjokab.go.id
    • kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
      website www.lapor.go.id
      SMS melalui nomor 1708
      twitter @lapor1708
      aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Formulir Rekomendasi Teknis Usaha Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit