Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan pengajuan Sertifikasi Laik Sehat Hotel ke Kepala Dinas Kesehatan
  2. Foto copy KTP & NPWP pemohon yang berlaku
  3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Hotel
  4. Peta Lokasi Hotel
  5. Gambar Denah Bangunan Hotel (Site Plan)
  6. Pernyataan dan Penunjukan sebagai Penanggung jawab Hotel
  7. Fotocopy Checklist Persyaratan Dasar Hotel
  8. Ijin Usaha Hotel TDUP
  9. HO & IMB
  10. Ijin AMDAL atau UKL UPL
  11. Sertifikat kelaikan lift (Bila mneggunakan Lift)
  12. Sertifikat kelaikan APAR
  13. Pengesahan pemakaian instalasi     penyalur petir
  14. Pengesahan pemakaian motor disel (genset)
  15. Sertifikat atau Hasil Laboraturium pemeriksaan kualitas air minum, Sampel makanan,  food hadler,  dan  air  limbah  yang terakreditasi KAN.
  16. Dokumen file Hygiene Inspection Report
  17. Hasil  IKL  (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke Hotel Pemohon
  18. Sertifikat Laik  Higiene Sanitasi Restoran Hotel

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengajuan Permohonan oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
  2. Dinas Kesehatan beserta Puskesmas setempat melakukan IKL  (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) pada tempat Pengusaha yang mengajukan  Sertifikat Laik Sehat Hotel Bintang. 
  3. Dari hasil IKL, jika masih belum memenuhi    syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya  bisa diperbaiki.
  4. Jika telah memenuhi  syarat  maka dilanjutkan  dengan pengajuan melalui website OSS (Online Single Submission) yaitu www.oss.go.id dengan pembuatan akun sesuai dengan KBLI 55110
  5. Setelah pembuatan akun, Pengusaha mengupload berkas/dokumen yang di persyaratkan oleh OSS, jika semua berkas/dokumen yang telah diupload sudah memenuhi persyaratan dan lengkap, maka Dinas Kesehatan memverifikasi pengajuan tersebut melalui akun OSS Dinkes
  6. Setelah diverifikasi dari dinkes, pemohon dapat menunggu Verifikasi dari DPMPTSP untuk keluarnya ijin Operasional dari OSS.
  7. Perusahaan dapat dikatakan mempunyai ijin operasional setelah mendapatkan izin oleh Dinas PMPTSP
  8. Pengusaha mendownload izin operasional Pest Control melalui akun yang yang telah mengajukan persyaratan di website OSS.
  9. Ijin Operasional berlaku selama 3 (tiga) tahun

Jangka Waktu Pelayanan

14 (empat belas) hari kerja setelah upload semua berkas/dokumen di OSS yang telah diverifikasi melalui akun OSS Dinas Kesehatan

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan

Sertfikat Laik Sehat Hotel

Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
    Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 
    • telepon : 031-8941051, 8968736
    • faksimile : 031-8941051
    • email : dinkes@sidoarjokab.go.id
    • kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
      website www.lapor.go.id
      SMS melalui nomor 1708
      twitter @lapor1708
      aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Formulir Sertifikat Laik Sehat Hotel Bintang