Persyaratan Pelayanan

ADMINISTRASI

  1. Surat Perjanjian Kerjasama Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) Penanggungjawab Toko Obat dengan Pemilik Sarana Toko Obat untuk pelaku usaha nonperseorangan (sesuai format terlampir)
  2. Akte Badan Hukum Toko Obat (PT/PT Perorangan/Koperasi/Yayasan) bagi Toko Obat dengan pemilik nonperseorangan (Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggungjawab bukan sebagai Pemilik Sarana Toko Obat)
  3. Dokumen SPPL
  4. Surat Izin Toko Obat Asli (untuk Perpanjangan Surat Izin Toko Obat)
  5. Surat Pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi Toko Obat melalui Aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk Toko Obat Baru)
  6. Bukti hasil self-assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk Perpanjangan dan Perubahan Izin) 
  7. Surat Pernyataan Kesediaan hanya menjual obat bebas dan obat bebas terbatas dengan kemasan aslinya yang ditandatangani oleh Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggungjawab dan Pemilik Sarana Toko Obat (sesuai format terlampir) 
  8. Hasil Pemeriksaan Sarana Lengkap dengan kesimpulan hasil memenuhi Syarat (setelah berkas masuk)

LOKASI

  • Informasi geotag Toko Obat berupa screenshot maps lokasi Toko Obat (titik Koordinat) 
  • Informasi terkait Lokasi Toko Obat berupa foto (tampak depan dan masing-masing ruangan) 
  • Izin Lokasi atau P2R Toko Obat
  • Surat Keterangan dari Kepala Puskesmas Setempat yang menyatakan bahwa Toko Obat berada di wilayah puskesmas tersebut (untuk Toko Obat baru)

BANGUNAN

  • Fotokopi IMB Usaha Toko Obat
  • Denah/layout Toko Obat dilengkapi dengan ukuran
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte / hak milik / kontrak (jelas)

SARANA, PRASARANA, DAN PERALATAN

  • Data sarana, prasarana, dan peralatan di Toko Obat
  • Foto Papan Nama Toko Obat dan posisi pemasangannya

SDM TOKO OBAT

  • Struktur Organisasi SDM Toko Obat yang ditetapkan oleh Penanggungjawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari :
  1. Apoteker Penanggungjawab
  2. Direktur (untuk Pelaku Non Perseorangan)
  3. Tenaga Teknis Kefarmasian lainnya lain dantenaga administrasi (jika ada)
  • Fotokopi STR Tenaga Teknis Kefarmasian Penangggungjawab
  • Fotokopi KTP Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggungjawab (dan Surat keterangan Domisili dari Kelurahan/ desa terbaru apabila alamat domisili berbeda dengan alamat KTP)
  • Daftar nama tenaga teknis kefarmasian (Tenaga Teknis Kefarmasian miniman D3 Farmasi) :
  1. Tenaga Teknis Kefarmasian selain Penanggungjawab min. 2 orang untuk Toko Obat hari kerja Senin- Sabtu
  2. Tenaga Teknis Kefarmasian selain Penanggungjawab min. 3 Orang untuk Toko Obat hari kerja Senin-Minggu
  3. Toko Obat 24 Jam (Tenaga Teknis Kefarmasian selain Penanggungjawab min.  4 Orang)
  4. Fotokopi SIPTTK seluruh Tenaga Teknis Kefarmasian

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/ atau dapat dapat mengambil formulir melalui Puskesmas setempat dan Booth Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Permohonan di kirim ke MPP (Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo)
  2. Berkas permohonan dikirim ke email sidoarjofarmasi@gmail.com  dengan format pdf gabungan satu file.
  3. Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan sarana
  4. Pemohon melakukan upload dokumen di oss.go.id
  5. Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melakukan upload Sertifikat Standar Toko Obat melalui oss.go.id
  6. Sertifikat Standar Toko Obat diverifikasi Oleh DPMPTSP.
  7. Sertifikat Standar Toko Obat selesai dan Pemohon dapat mencetak Sertifikat Standar Toko Obat melalui oss.go.id  Pemohon melakukan upload dokumen di oss.go.id

Jangka Waktu Pelayanan

20 (dua puluh) hari kerja setelah berkas lengkap

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan

Sertifikat Standar Toko Obat

Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
    Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 
    • telepon : 031-8941051, 8968736
    • faksimile : 031-8941051
    • email : dinkes@sidoarjokab.go.id
    • kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
      website www.lapor.go.id
      SMS melalui nomor 1708
      twitter @lapor1708
      aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Formulir Sertifikat Standar Toko Obat