Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha 
  5. Fotokopi STRA/STRTTK/STRTKT Jamu penanggungjawab UMOT
  6. Fotokopi SIPA/SIPTTK/SIPTKT Jamu penanggungjawab UMOT
  7. Surat Keterangan Domisili apabila alamat pemilik berbeda dengan KTP
  8. Pimpinan Perusahaan (daftar nama direksi/pengurus dan komisaris/badan pengawas)
  9. Akta badan usaha (kecuali PT)
  10. Surat Pernyataan bekerja penuh waktu bagi penanggungjawab UMOT
  11. Surat  Pernyataan tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran perundang-undangan di bidang farmasi (materai 10.000)
  12. Surat Pernyataan komitmen untuk memnuhi aspek CPOTB minimal secara bertahap
  13. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
  14. Rencana produksi UMOT yang meliputi bentuk sediaan yang diproduksi dan bahan baku yang digunakan
  15. Rencana/tahapan pengembangan obat tradisional yang akan diproduksi
  16. Rencana pemasaran produk
  17. Daftar fasilitas produksi, mesin dan peralatan
  18. Nama Produk, komposisi, dan Desain Kemasan Produk

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/ atau dapat dapat mengambil formulir melalui Puskesmas setempat dan Booth Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Permohonan di kirim ke MPP (Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo)
  2. Berkas permohonan dikirim ke email sidoarjofarmasi@gmail.com   dengan format pdf gabungan satu file.
  3. Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan sarana
  4. Pemohon melakukan upload dokumen di oss.go.id
  5. Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melakukan upload Sertifikat Standar Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) melalui oss.go.id
  6. Sertifikat Standar Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) diverifikasi Oleh DPMPTSP.
  7. Sertifikat Standar Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) selesai dan Pemohon dapat mencetak Sertifikat Standar Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) melalui oss.go.id  Pemohon melakukan upload dokumen di oss.go.id

Jangka Waktu Pelayanan

20 (empat belas) hari kerja setelah semua berkas Lengkap

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan

Sertifikat Standar Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
    Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 
    • telepon : 031-8941051, 8968736
    • faksimile : 031-8941051
    • email : dinkes@sidoarjokab.go.id
    • kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
      website www.lapor.go.id
      SMS melalui nomor 1708
      twitter @lapor1708
      aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Formulir Sertifikat Standar UMOT