SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) PFOFESI TENAGA KESEHATAN
I. DASAR HUKUM
- Undang – Undang RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- PERMENKES RI Nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Undang – Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang – Undang RI Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
- PERMENKES RI Nomor 2052 tentang Praktik Kedokteran
- PERMENKES RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
- Undang – Undang RI Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan
- PERMENKES RI Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
- PERMENKES RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut
- PERMENKES RI Nomor 26 tahun 2013 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Gizi
- PERMENKES RI Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin, Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
- PERMENKES RI Nomor 81 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer
- PERMENKES RI Nomor 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis
- PERMENKES RI Nomor 19 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris
- PERMENKES RI Nomor 42 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
- PERMENKES RI Nomor 45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
- PERMENKES RI Nomor 31 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi
- PERMENKES RI Nomor 32 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
- PERMENKES RI Nomor 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
- PERMENKES RI Nomor 24 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara
- PERMENKES RI Nomor 22 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis
- PERMENKES RI Nomor 34 tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis
- Surat Edaran Nomor HK.03.03/MENKES/537/2015 tentang Penggunaan Surat Keterangan Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk Kepentingan Permohonan Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan
II. PERSYARATAN
A. Dokter
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik bermaterai;
- STR Legalisasir KKI (Asli);
- Pas Foto 4×6 Berwarna sebanyak 2 (dua) lembar (Background Merah);
- Surat Keterangan dari pimpinan sarana kesehatan tempat dokter/dokter gigi praktik;
- Rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI Sidoarjo);
- Surat Rekomendasi Dokter Spesialis (khusus dokter Spesialis);
- Surat izin dari Pimpinan Instansi (Khusus bagi PNS/TNI/POLRI);
- Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan setempat (apabila KTP di luar Sidoarjo);
- Khusus perpanjangan SIP, Menyertakan SIP Lama Asli;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
B. Tenaga Kesehatan Lainnya
- Surat Permohonan SIP;
- Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
- Foto copy Ijazah;
- Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan;
- Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar (background merah);
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Foto copy KTP yang masih berlaku;
- SIP Asli yang lama (khusus perpanjangan).
C. Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) / STR dokter
- Surat Permohonan Pencabutan SIP / STR dokter;
- SIP Asli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo;
- Foto copy Ijazah;
- Foto copy KTP;
- Surat Keterangan Pencabutan dari Faskes (bagi yang bekerja di Instansi).
D. Surat Keterangan Praktik Luar Wilayah Kabupaten Sidoarjo (khusus dokter)
- Surat Permohonan;
- Foto copy STR;
- Foto copy SIP di Kabupaten Sidoarjo (bila mempunyai praktik di Sidoarjo);
- Foto copy KTP;
- Surat Pernyataan bermaterai 6000 (bagi KTP luar Sidoarjo dan berdomisili di Sidoarjo).
III. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
A. Penerimaan Berkas Permohonan
- Pemohon mengambil formulir.
- Pemohon melengkapi berkas persyaratan & memasukkan kembali.
- Petugas menerima berkas persyaratan secara lengkap dan meneruskan ke Sekretariat Dinas Kesehatan kemudian di disposisikan sesuai bidang SDK seksi SDM Kesehatan.
- Kepala Bidang SDK disposisi untuk diteruskan ke Kasi SDMKes.
- Kasi SDMKes disposisi untuk diteruskan ke Staf bagian penerbitan SIP.
B. Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP)
- Staf seksi SDMKes membuat Surat Izin Praktik (SIP) dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai ketentuan.
- Staf mencetak SIP
- Staf mengajukan kepada Kasi SDM untuk di periksa berkasnya, Jika berkas tersebut tidak lengkap , maka kasi SDMKes mengembalikan kepada staf. Jika berkas telah lengkap dan sudah terpenuhi, Kasi SDMKes memberikan paraf, kemudian diteruskan ke Kabid SDK.
- Kabid SDK memberikan paraf pada SIP yang telah benar, kemudian teruskan kepada kepala Dinas untuk ditandatangani.
- Kepala Dinas menandatangani SIP yang telah diterbitkan oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada pemohon.
IV. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Waktu penyelesaian Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) 14 (empat belas) hari kerja.
V. BIAYA/TARIF
- Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) tidak dikenakan biaya.
Download Formulir dan Persyaratan :
- AHLI TEKNOLOGI LAB. MEDIK
- APOTEKER
- BIDAN
- CABUT SIP TENAGA KESEHATAN LAINNYA
- CABUT STR DOKTER
- ELEKTROMEDIS
- FISIOTERAPIS
- FORM SIP DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI
- ORTOTIS PROSTETIS
- PERAWAT ANESTESI
- PERAWAT
- PEREKAM MEDIS
- RADIOGRAFER
- REFRAKSIONIS OPTISIEN
- SANITARIAN
- SIP DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS
- TENAGA GIZI
- TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
- TERAPIS GIGI DAN MULUT
- TERAPIS WICARA
Diskusi Terbaru