HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN TENAGA ENUMERATOR STUDI STATUS GIZI INDONESIA (SSGI) DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022

Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo tanggal 19 Juli 2022 nomor 441.1/4349/438.5.2/2022 tentang Seleksi Penerimaan Tenaga Enumerator Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022, berdasarkan hasil pembobotan pemenuhan persyaratan administrasi dan kelengkapan berkas administrasi, peserta yang dapat mengikuti seleksi wawancara adalah sejumlah 24 orang sebagaimana daftar terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan ketentuan pelaksanaan seleksi tes wawancara sebagai berikut :
1. Seleksi tes wawancara dilaksanakan pada :
Hari : Sabtu
Tanggal : 23 Juli 2022
Waktu : 08.00 WIB s/d selesai
Tempat : Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
Jl. Mayjend Sungkono No.46, Pucang, Kabupaten Sidoarjo
2. Tata tertib pelaksanaan seleksi tes wawancara dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dokumen dan perlengkapan yang wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi :
1) Cetak kartu peserta (dikirim melalui email);
2) KTP-el asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el yang dikeluarkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau surat keterangan domisili;
3) Bolpoin hitam.
b. Hal-hal yang harus diperhatikan bagi peserta :
1) Wajib hadir dilokasi seleksi paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum pelaksanaan seleksi dimulai;
2) Mengenakan pakaian atasan kemeja putih berkerah, bawahan hitam (bukan jeans), kerudung hitam (bagi wanita), dan bersepatu;
3) Selama seleksi berlangsung mematuhi protokol kesehatan;
4) Meninggalkan tempat seleksi setelah dinyatakan selesai seleksi secara tertib.

c. Larangan bagi peserta :
1) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama seleksi;
2) Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
3) Merokok dalam ruangan maupun dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo;
d. Sanksi bagi peserta :
1) Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana yang telah ditentukan maka tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi sebelum registrasi;
2) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana yang telah ditentukan maka panitia berhak menentukan tidak dilanjutkan seleksi;
3) Apabila ditemukan peserta yang menggunakan orang pengganti (joki), maka dinyatakan tidak lulus.
e. Tidak ada mekanisme pergantian jadwal seleksi dengan alasan apapun. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang ditetapkan maka dianggap tidak mengikuti seleksi;
f. Lain-lain :
1) Hanya peserta seleksi yang diperkenankan masuk ke lokasi seleksi;
2) Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman serta tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.

Demikian untuk menjadikan perhatian.

Anda mungkin juga suka...