Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggaraan Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan poleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kewajiban pimpinan daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Secara umum, kewajiban pimpinan daerah dapat dikategorikan menjadi 3 hal utama:
- Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pimpinan daerah wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Hal ini termasuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia.
- Menaati Seluruh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pimpinan daerah wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini termasuk peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keuangan daerah, dan lain sebagainya.
- Melaksanakan Tugas dan Wewenang Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Pimpinan daerah memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tugas dan kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa kewajiban spesifik pimpinan daerah:
- Menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
- Membina dan melaksanakan kerja sama antar daerah
- Membina dan melaksanakan hubungan internasional dalam lingkup tugas dan fungsi daerah
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah
- Memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
- Melindungi hak asasi manusia dan kelompok minoritas
- Memberikan pelayanan publik yang berkualitas
- Melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Pimpinan daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.