Undang-undang Kesehatan Jiwa Disetujui

Dinas Kesehatan-Sidoarjo

UU Kesehatan Jiwa akhirnya  disetujui DPR-RI. Hasil ini disampaikan Pimpinan Komisi IX DPR RI, Budi Supriyanto, SH, MH dalam acara Rapat Paripurna Dewan ke-31 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, ( 8/7).

Hadir dalam acara itu Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A., MPH dan beberapa Menteri terkait. Diantaranya Menteri Sosial; Salim Segaf Al Jufrie, Menteri Dalam Negeri; Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri dan Menteri Hukum dan HAM; Amir Syamsyudin. Salah satu agenda rapat adalah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Jiwa yang selama ini tertunda pembahasannya.

Menurut Supriyanto, RUU Kesehatan Jiwa asuk dalam RUU Prioritas tahun 2013 telah disetujui sembilan fraksi. Diharapkan dengan lahirnya Undang-Undang Kesehatan Jiwa, maka upaya kesehatan jiwa dapat ditingkatkan mutunya dengan berasaskan keadilan, perikemanusiaan, manfaat, transparansi, akuntabilitas, komperehensif, perlindungan dan non diskriminasi.

Selain itu, UU Kesehatan Jiwa juga diharapkan memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komperehensif dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi setiap orang terutama ODMK dan ODGJ serta meningkatkan mutu upaya kesehatan jiwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam laporannya, Menkes, Nafsiah Mboi mengatakan RUU ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah, Anggota Dewan dan banyak pihak. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, pada penduduk di atas usia 50 tahun dijumpai prevalensi Orang dengan Gangguan Jiwa Ringan (ODGJR) berjumlah 6% atau sekitar 16 juta orang. Sedangkan prevalensi Orang dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJB) 1,72 per seribu atau sekitar 400 ribu orang, 14,3% atau sekitar 57 ribu orang dengan Gangguan Jiwa Berat pernah dipasung oleh keluarga.

Akses Orang dengan Gangguan Jiwa ke fasilitas pelayanan kesehatan masih perlu ditingkatkan. Perlakuan diskriminatif terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa juga masih cukup tinggi serta upaya kesehatan jiwa saat ini, dilaksanakan baru sebatas pengobatan dan rehabilitasi dan belum banyak menjangkau upaya preventif dan promotif. Untuk itulah, dibutuhkan aturan yang komperehensif yang dapat menjamin pemenuhan hak-hak Orang dengan Gangguan Jiwa dan orang dengan masalah kesehatan jiwa. (www.depkes.go.id)W

Anda mungkin juga suka...