Sidoarjo, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo yang terbiasa merokok harus mengetahui tempat-tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Apabila ketahuan merokok tidak pada tempatnya akan dijatuhi sangsi oleh Pemkab Sidoarjo. Kawasan-kawasan tersebut telah ditetapkan dalam Perda Nomer 4 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
Dalam Perda tersebut KTR diberlakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah sampai angkutan umum. Sedangkan KTM diberlakukan pada tempat yang menyediakan ruang khusus merokok. Ruangan tersebut harus memenuhi ketentuan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Perda nomer 4. Seperti memiliki sirkulasi udara yang memadai dan dilengkapi dengan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.
Kamis, (24/8) Perda Nomer 4 Tahun 2011 kembali disosialisasikan oleh Pemkab Sidoarjo. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di undang di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan yang dilakukan di ruang Delta karya Setda Sidoarjo tersebut menghadirkan tiga narasumber. Diantaranya dari Bagian Hukum Setda Sidoarjo, Inspektorat Sidoarjo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
Mewakili dinkes Sidoarjo, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sidoarjo dr. Stephanus Idong Djuanda yang menjadi nara sumber pada sosialisasi itu mengatakan, tingkat perokok remaja usia 15-19 tahun selalu meningkat tiap tahunnya. Oleh karenanya pemerintah terus berupaya membendung meningkatnya jumlah perokok baru di Indonesia. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan nasional pengendalian tembakau.
“ Kebijakan tersebut memuat tiga faktor penanganan, salah satunya promotif dan preventif,†ungkap  dr. Stephanus Idong Djuanda.
Menurutnya, dalam penanganan promotif dan preventif dirumuskan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 134 kabupaten/kota di 34 propinsi. Kebijakan tersebut disambut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan menerbitkan Perda Nomer 4 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
Dokter yang akrab dipanggil dr. Idong tersebut mengatakan KTR adalah kawasan yang 100% bebas asap rokok. Artinya tidak ditemukan orang maupun ruangan merokok didalam gedung. Selain itu tidak tercium bau rokok maupun ditemukannya putung rokok. Bahkan dalam kawasan bebas asap rokok tidak boleh ada asbak atau korek api, apalagi iklan promosi rokok.
“ Yang ada hanya tanda larangan merokok,†cetusnya.
Sementara itu, Auditor Inspektorat Suyitno, SH, M.Si yang menjadi narasumber mengatakan akan ada tim gabungan pengawasan tempat-tempat KTR maupun KTM. Tim gabungan akan berkeliling ke instansi-instansi OPD yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Tim tersebut akan melihat sejauh mana pelaksanan KTR maupun KTM dijalankan. Apakah seluruh OPD maupun PNS Sidoarjo mendukung pelaksanaan Perda Nomer 4 Tahun 2011.
Tim gabungan tersebut masih disusun dan kemungkinan dari instansi terkait. Seperti dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, Satpol PP maupun Bagian Hukum Setda Sidoarjo.
Ia katakan ada sangsi administratif bagi oknum PNS yang ketahuan merokok tidak pada tempatnya. Sangsi administratif paling ringan berupa teguran dan peringatan tertulis. Apabila oknum PNS tersebut ketahuan sampai berkali-kali akan mendapatkan sangsi yang cukup berat. Sangsi tersebut berupa penghentian pemberian tunjangan kinerja.