Dinkes-Sidoarjo
Sidoarjo menjadi pilot project penelitian pelayanan kesehatan tradisonal empiris. Dalam pertemuan di ruang Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, (16/7), Tim Peneliti Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dari Litbangkes Kementrian Kesehatan Republik Indonesia telah menyampaikan rencananya.
Kehadiran tim yang disambut langsung oleh drg. Syaf Satriyawan. Peneliti Litbangkes Kemenkes RI Lucie Widowati dan Tri Wahyuni hadir bersama beberapa pakar yang mendampingi, diantaranya Ir. Irwanto MK ( Asosiasi Pijat Tradisional PD-P-AP3I ), Tegus Setiawan MM,Msi Apt ( Pakar Ramuan PD Asperti Jatim).
Dalam pertemuan tersebut disampaikan rencana Rapat Koordinasi Teknis ( Rakontek) 2019 tekait pelaksanaan riset Keamanan Modalitas Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris pada Panti Sehat. Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu kota di Jawa-Bali yang terpilih bersama Kota Surabaya dan Kota Malang.
“Kami bangga Sidoarjo menjadi salah satu daerah yang dijadikan pilot project . Semoga semua hasil penelitian dapat dijadikan rujukan informasi dan digunakan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan secara umum,â€Âkatanya.
Dalam kesempatan itu, Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional, Emy Sriwahyuni saat mendampingi Kepala Kepala Dinas Kesehatan dan Kabid Pelayanan Kesehatan dr. Idong Juanda menceritakan di Sidoarjo ada 26 Pusat Layanan Kesehatan (Puskesmas) dengan penyebat tradisional empiris sekitar 522 orang. Secara rinci terkait : Ramuan (43 kelompok), Pijat Tradisional ( 422 orang pelaku usaha), Pijat Refleksi ( 31 orang pelaku usaha), Pijak T Akupressur ( 21 orang pelaku usaha ), Bekam ( 22 orang pelaku usaha), Terapi Energi ( 4 orang pelaku usaha ), Olah Pikir (orang pelaku usaha) dan Energi Spiritual ( 3 orang pelaku usaha ).
Dari sekian banyak pelaku usaha, sudah 80 HATTRA (15%) memiliki STPT, sedangkan sisanya masih ada 472 HATTRA yang belum memiliki STPT. Untuk meningkatkan upaya pembinaan, Kabupaten Sidoarjo telah membentuk Tim Binwasdal sekaligus secara rutin melakukan monitoring – evaluasi (Monev) secara terpadu pada HATTRA yang telah memiliki STPT. Ini dilakukan agar kegiatan pelayanan yang dilakukan sesuai dengan aturan dan masyarakat pun merasa aman dan menikmati manfaatnya. (cat)