- Membawa fotocopy Kartu Penduduk / Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotocopy BPJS/KIS
- Pasien Datang
- Pasien Daftar ke Loket Pendaftaran
- Pasien ke Pelayanan Umum/Lansia/KIA
- Pasien Pengambilan Sampel di Pelayanan Laboratorium
- Pasien Kembali Ke Pelayanan Umum/Lansia/KIA untuk Pembacaan Hasil Laboratorium
- Pasien Pulang
20 Menit
Lama Pemeriksaan disesuaikan kondisi pasien
- Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017
- JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahann
- Pelayanan Laboratorium
Telp : 031 8963973
Kotak saran
Pusat Pengaduan dan Informasi
Instagram:@puskesmascandi
Facebook:puskesmascandi