- Membawa fotocopy Kartu Penduduk / Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotocopy BPJS/KIS
- Pasien Datang
- Pasien Mendaftar ke Loket Pendaftaran
- Setelah dari Loket Pendaftaran Pasien Masuk ke Pelayanan Lansia untuk dilakukan pemeriksaan
- Jika Dirasa Perlu Pemeriksaan Penunjang Pasien diarahkan ke Laborat
- Setelah dari Laborat Pasien kembali lagi ke Pelayanan Lansia untuk dibacakan Hasil Pemeriksaan Laborat
- Setelah Pasien di arahkan ke Pelayanan Obat untuk Pengambilan Obat
- Setelah Pasien Melakukan Pembayaran di Kasir
- Pasien Pulang
20 Menit
Lama Pemeriksaan disesuaikan kondisi pasien
- Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017
- JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya
Pengaduan keluhan atau saran bisa melalui
Kotak saran
Kontak saran di nomr 0812 1653 4244
Ig : puskesmas buduran