ALUR DAN MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN

Pengaduan terhadap layanan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.

a. Pengaduan secara langsung dapat disampaikan kepada ketua pengaduan

Ketua Pengaduan : http://dinkes.sidoarjokab.go.id/pengaduan

b. Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

Apabila ingin melakukan pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan dan diakses pada https://linktr.ee/pengaduandinkessidoarjo , serta juga dapat dilakukan melalui :

  1. Kotak Saran (Mall Pelayanan Publik Booth Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo atau di Front Office Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo)
  2. Telepon/Fax : 031-8941051 / 031-8947911
  3. Email : dinkes@sidoarjokab.go.id
  4. Website : https://dinkes.sidoarjokab.go.id/
  5. Hotlline Whatsapp : 0812-3056-0262
  6. Instagram : @dinkes_sidoarjo
  7. Google Review : Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo
  8. Survey Kepuasan Masyarakat : https://ikm.sidoarjokab.go.id/opd/106
  9. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!
    Website : www.lapor.go.id
    SMS melalui 1708
    Aplikasi iOS/Android : SP4N-LAPOR!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N – LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Adapun tujuan SP4N adalah agar :

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.