Persyaratan
- Surat Permohonan pengajuan Sertifikasi Laik Sehat Hotel ke Kepala Dinas Kesehatan
- Fotocopy KTP & NPWP pemohon yang berlaku
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Hotel
- Peta Lokasi Hotel
- Gambar Denah Bangunan Hotel (Site Plan)
- Pernyataan dan Penunjukan sebagai Penanggung jawab Hotel
- Fotocopy Checklist Persyaratan Dasar Hotel
- Ijin Usaha Hotel TDUP
- HO & IMB
- Ijin AMDAL atau UKL UPL
- Sertifikat kelaikan lift (Bila mneggunakan Lift)
- Sertifikat kelaikan APAR
- Pengesahan pemakaian instalasi penyalur petir
- Pengesahan pemakaian motor disel (genset)
- Sertifikat atau Hasil Laboraturium pemeriksaan kualitas air minum, Sampel makanan, food hadler, dan air limbah yang terakreditasi KAN.
- Dokumen file Hygiene Inspection Report
- Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke Hotel Pemohon
- Sertifikat Laik Sehat Jasaboga atau Restoran Hotel
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengajuan rekomendasi oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan dan ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan.
- Dinas Kesehatan beserta Puskesmas setempat melakukan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) pada tempat Pengusaha yang mengajukan Sertifikat Laik Sehat Hotel
- Dari hasil IKL, jika memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan penerbitan Sertifikat Laik Sehat Hotel. Tapi jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya bisa diperbaiki dan bisa diterbitkan Sertifikat Laik Sehat Hotel
Waktu Penyelesaian
14 (empat belas) hari kerja setelah semua persyaratan lengkap
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Sertifikat Laik Sehat Hotel
Pengaduan Layanan
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIDOARJO
Jl. Mayjend Sungkono 46 Sidoarjo
Telp : +62 31 8941051, +62 31 8968736, Fax : +62 31 8947911
Email : dinkes@sidoarjokab.go.id
Kanal pengaduan SP4N-LAPOR : 1. website www.lapor.go.id 2. SMS melalui nomor 1708 3. twitter @lapor1708 4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!