• Resep dari pelayanan

  1. Memanggil nama dan nomor antrian pasien
  2. Memeriksa ulang identitas pasien, meliputi nama, usia, alamat tempat tinggal pasien
  3. Memastikan 5 (lima) tepat yakni, tepat obat, tepat pasien, tepat dosis, tepat rute, tepat waktu pemberian 
  4. Menyerahkan dan memberikan informasi obat (nama, sediaan, dosis, cara pakai, indikasi, kontraindikasi, interaksi, efek samping, cara penyimpanan, stabilitas, dan informasi lain yang dibutuhkan) kepada pasien. Jika diperlukan pasien dapat diberi konseling obat di ruang konseling.
5 Menit

  • Penyiapan Resep racikan : 20 – 30 menit per 1 lembar resep
  • Penyiapan Resep non racikan : 5 – 10 menit per 1 lembar resep
  • Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per pasien
  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan pada Pusat Kesehatan di Kab. Sidoarjo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar tarif JKN Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan
  3. Bupati Sidoarjo No. 38 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage
  • Penyedian obat racikan dan non racikan, komunikasi, informasi, edukasi kepada pasien, pemberian informasi obat (PIO)
  1. SMS Center Puskesmas : 082139707313
  2. Email: puskesmagedangan@yahoo.com
  3. Telepon : (031) 99606350
  4. Secara tertulis melalui : a. Kotak Saran