• Tersedia Rekam Medis Pasien Rujukan Internal
  1. Petugas mempersiapkan ruangan kesehatan gigi dan mulut meliputi menyalakan dental unit, compressor, alat dental aerosol suction, dan airpurifier hepafilter
  2. Petugas mempersiapkan instrument / alat untuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut
  3. Petugas mempersiapkan obat dan bahan gigi
  4. Petugas memanggil pasien
  5. Petugas melakukan anamnesa
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan unit /poli lain untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan/konsultasi lanjutan bila diperlukan
  7. Petugas mempersilahkan pasien duduk di dental unit untuk dilakukan tindakan sesuai dengan hasil anamnesa
  8. Setelah dilakukan tindakan pasien di berikan resep / DHE / rujukan
  9. Petugas menuliskan hasil pemeriksaan dan pelayanan pada rekam medik pasien
  10. Petugas mencatat hasil pemeriksaan pada buku register
  11. Petugas mempersilahkan pasien pulang
15 Menit

sesuai kasus

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan pada Pusat Kesehatan di Kab. Sidoarjo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar tarif JKN
  3. Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 38 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage
  • Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi
  1. SMS Center Puskesmas : 082139707313
  2. Email: puskesmagedangan@yahoo.com
  3. Telepon : (031) 99606350
  4. Secara tertulis melalui : a. Kotak Saran