- Form pemeriksaan laboratorium
- Pasien menyerahkan form permintaan pemeriksaan Laborat
- Petugas memverifikasi permintaan pemeriksaan Laborat
- Petugas mengarahkan pasien umum ke kasir, sedangkan pasien JKN petugas melakukan verifikasi data pasien
- Petugas melakukan pengambilan sample
- Pasien menunggu hasil Pemeriksaan
- Petugas mengarahkan kembali ke ruang pelayanan sebelumnya
30 Menit
sesuai kasus
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan pada Pusat Kesehatan di Kab. Sidoarjo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar tarif JKN Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan 3. Bupati Sidoarjo No. 38 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage
- Hematologi, Kimia darah, Urinalisis, Imunologi- Serologi, Preparat Mirobiologi, Faeses, HIV/AIDS, Syphilis, HbsAg
1. SMS Center Puskesmas : 082139707313 2. Email: puskesmagedangan@yahoo.com 3. Telepon : (031) 99606350 4. Secara tertulis melalui : a. Kotak Saran