• Form pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien menyerahkan form permintaan pemeriksaan Laborat
  2. Petugas memverifikasi permintaan pemeriksaan Laborat
  3. Petugas mengarahkan pasien umum ke kasir, sedangkan pasien JKN petugas melakukan verifikasi data pasien
  4. Petugas melakukan pengambilan sample
  5. Pasien menunggu hasil Pemeriksaan
  6. Petugas mengarahkan kembali ke ruang pelayanan sebelumnya
30 Menit

sesuai kasus

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan pada Pusat Kesehatan di Kab. Sidoarjo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar tarif JKN Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan 3. Bupati Sidoarjo No. 38 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage

  • Hematologi, Kimia darah, Urinalisis, Imunologi- Serologi, Preparat Mirobiologi, Faeses, HIV/AIDS, Syphilis, HbsAg

1. SMS Center Puskesmas : 082139707313 2. Email: puskesmagedangan@yahoo.com 3. Telepon : (031) 99606350 4. Secara tertulis melalui : a. Kotak Saran