• Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien lansia
  2. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan dan kondisi pasien
  3. Petugas memberikan resep / terapi obat sesuai keluhan pasien
  4. Petugas memberikan konseling / informasi kesehatan untuk pasien lansia yang tidak membutuhkan terapi obat
  5. Petugas memberikan rujukan untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan ke RS
  6. Pasien pulang

10 Menit

sesuai kasus

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan pada Pusat Kesehatan di Kab. Sidoarjo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar tarif JKN
  3. Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 38 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage
  • Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna
  1. SMS Center Puskesmas : 082139707313
  2. Email: puskesmagedangan@yahoo.com
  3. Telepon : (031) 99606350
  4. Secara tertulis melalui : a. Kotak Saran