- Tersedianya Rekam Medis Pasien
- Petugas memanggil pasien lansia
- Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan dan kondisi pasien
- Petugas memberikan resep / terapi obat sesuai keluhan pasien
- Petugas memberikan konseling / informasi kesehatan untuk pasien lansia yang tidak membutuhkan terapi obat
- Petugas memberikan rujukan untuk pasien yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan ke RS
- Pasien pulang
10 Menit
sesuai kasus
- Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan pada Pusat Kesehatan di Kab. Sidoarjo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD
- Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar tarif JKN
- Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 38 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage
- Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna
- SMS Center Puskesmas : 082139707313
- Email: puskesmagedangan@yahoo.com
- Telepon : (031) 99606350
- Secara tertulis melalui : a. Kotak Saran