• Form register

  1. Petugas menerima pasien suspect TB
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan
  3. Petugas mengarahkan pasien untuk pemeriksaan laborat untuk penegakan diagnosa TB
  4. Bila hasil laborat pasien (+), petugas melakukan pengobatan TB pada pasien sesuai pelayanan TB
  5. Bila hasil laborat pasien (-), petugas melakukan konsultasi dengan dokter
  6. Pasien pulang

1. Pasien Umum: Retribusi dalam wilayah (Pasien Baru): Rp. 10.000 Retribusi dalam willayah (Pasien Lama): Rp. – Retribusi luar wilayah (Pasien Baru): Rp. 30.000 Rertribusi luar wilayah (Pasien Lama): Rp. 25.000 2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, caten)

  • 1.Pendaftaran Pasien2.Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. SMS Center Puskesmas : 082139707313 2. Email: puskesmagedangan@yahoo.com 3. Telepon : (031) 99606350 4. Secara tertulis melalui : a. Kotak Saran