- Membawa fotocopy Kartu Penduduk / Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotocopy BPJS/KIS
- Pasien Datang
- Triage (Pemilahan status Kegawadaruratan Sesuai ESI Level)
- Keluarga/ Pengantar Mendaftarkan Pasien ke Loket Pendaftaran
- Melakunan Pemeriksaan/Tindakan/Asesmen Tindakan
- Jika Kondisi Pasien Tidak Bisa Ditangani Dipuskesmas Maka Pasien Dirujuk ke Rumah Sakit Jika Masih Bisa Ditangani Dipuskesmas Maka Pasien Akan dilakukan Tindakan/Terapi
- Setelah Keluarga/Pengantar/Pasien di arahkan ke Pelayanan Obat untuk Pengambilan Obat
- Setelah Keluarga/Pengantar/Pasien Melakukan Pembayaran di Kasir
- Pasien Pulang
10 Menit
- Respon pemeriksaan oleh petugas kesehatan kurang dari 5 menit.
- Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien
- Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017
- JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya
- Pelayanan Tindakan Dan Gawat Darurat
Pengaduan keluhan atau saran bisa melalui
Kotak saran
Kontak saran di nomr 0812 1653 4244
Ig : puskesmas buduran