10 Menit

sesuai kasus

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan pada Pusat Kesehatan di Kab. Sidoarjo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar tarif JKN Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan
  3. Bupati Sidoarjo No. 38 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage
  • Penanganan Kegawatdaruratan
  1. SMS Center Puskesmas : 082139707313
  2. Email: puskesmagedangan@yahoo.com
  3. Telepon : (031) 99606350
  4. Secara tertulis melalui : a. Kotak Saran