- Tersedianya Rekam Medis Pasien
- Arahkan dan minta pasien yang datang (bila gawat darurat langsung menuju UGD, bila tidak gawat langsung ambil nomor antrian) oleh petugas loket pendaftaran
- Panggil pasien sesuai nomor urut dan lakukan pendaftaran serta identifikasi pasien
- Minta pasien untuk menunggu di depan tempat pelayanan masing-masing
- Serahkan rekam medis oleh petugas loket pada unit pelayanan yang dituju
- Lakukan rujukan internal ke unit terkait sesuai dengan kebutuhan pasien jika diperlukan, bila tidak langsung berikan terapi sesuai keluhan
- Berikan rujukan bila pasien dirujuk
10 Menit
sesuai kasus
- Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan pada Pusat Kesehatan di Kab. Sidoarjo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD
- Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar tarif JKN
- Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 38 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage
- Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna
- SMS Center Puskesmas : 082139707313
- Email: puskesmagedangan@yahoo.com
- Telepon : (031) 99606350
- Secara tertulis melalui : a. Kotak Saran