Persyaratan Pelayanan

  1. Fotocopy KTP Pemilik/Penanggungjawab;
  2. Foto Copy (NIB) melalui oss.go.id;
  3. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Foto Copy IMB
  5. Peta lokasi dan Layout Ruangan;
  6. Surat yang Menyatakan Status Bangunan dalam Bentuk Akte Hak Milik/ Sewa/ Kontrak (paling singkat 2 Tahun);
  7. Daftar Peralatan dan Bahan Untuk Produksi;
  8. Daftar Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang akan diproduksi (jika Terdapat Berbagai Varian Mohon dicantumkan);
  9. Data SDM yang dimiliki ;
  10. Alur proses produksi ;
  11. Surat keterangan hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur;
  12. Contoh Desain Label Produk;
  13. Sertifikat PKRT asli untuk Pengajuan Perpanjangan PKRT;
  14. Surat pernyataan akan mematuhi peraturan Selama menjalankan usaha PRT alat Kesehatan dan PKRT Bermaterai ;

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/ atau dapat mengambil formulir Booth Dinas Kesehatan di Mal PelayananPublik
  2. Berkas permohonan dikirim ke email alkeskabsidoarjo@gmail.com dengan format pdf gabungan satu file.
  3. Pemohon terjadwal mengikuti Penyuluhan Perusahaan Rumah tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  4. Seksi ALKES Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan tempat produksi
  5. Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi Pemohon  untuk dilakukan serah terima Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Lampiran Pemenuhan Komitmen Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

Jangka Waktu Pelayanan

14 (Empat Belas) hari kerja setelah berkas lengkap

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan

  1. Sertifikat Penyuluhan Perusahaan Rumah tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  2. Lampiran PB UMKU Pemenuhan Komitmen Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
    Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    • telepon : 031-8941051, 8968736
    • faksimile : 031-8941051
    • email : dinkes@sidoarjokab.go.id
    • kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
      website www.lapor.go.id
      SMS melalui nomor 1708
      twitter @lapor1708
      aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Formulir Permohonan PKRT Download

Formulir Surat Pernyataan Download

Formulir Surat Permohonan Penyuluhan Download

Exit mobile version