Unduh Berkas
Formulir Pemenuhan Komitmen SPP-IRT Baru dan Perpanjangan
Formulir Penambahan Produk P.IRT
Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy KTP Pemilik/Penanggungjawab yang didaftarkan mengikuti penyuluhan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui oss.go.id;
- Data tempat usaha;
- Data produk;
- Contoh design/rancangan label produk (cukup dicetak di kertas biasa);
- Surat Keterangan Domisili Usaha (jika tempat usaha berbeda dengan alamat KTP);
- Surat keterangan dari pabrik asal (untuk repacking);
- Fotocopy Sertifikat PIRT produk yang dikemas ulang (untuk repacking)
- Fotocopy Surat Keterangan Pengurusan PIRT dari Puskesmas setempat
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Sertifikat PIRT yang diajukan Perpanjangan (untuk Perpanjangan PIRT)
- Fotokopi Sertifikat PIRT yang sudah dikeluarkan oleh aplikasi sppirt.pom.go.id
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/ atau dapat dapat mengambil formulir melalui Puskesmas setempat dan Booth Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik
- Berkas permohonan dikirim ke email sidoarjofarmasi@gmail.com dengan format pdf gabungan satu file.
- Pemohon melakukan pendaftaran SPP-IRT melalui aplikasi sppirt.pom.go.id yang sudah terintegrasi dengan oss.go.id
- Untuk dapat melakukan pengajuan PIRT secara online, pemohon wajib mempunyai NIB OSS RBA (pengajuan NIB OSS RBA dpat dilakukan sendiri di rumah atau jika melalui DPMPTSP
- Pemohon terjadwal mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
- Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan sarana
- Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi Pemohon untuk dilakukan serah terima Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Lampiran PB UMKU Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Jangka Waktu Pelayanan
20 (dua puluh) hari kerja setelah berkas lengkap
Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
- Lampiran PB UMKU Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8941051, 8968736
- faksimile : 031-8941051
- email : dinkes@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
website www.lapor.go.id
SMS melalui nomor 1708
twitter @lapor1708
aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!