Unduh Berkas

Formulir Pemenuhan Komitmen SPP-IRT Baru dan Perpanjangan

Formulir Penambahan Produk P.IRT

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotocopy KTP Pemilik/Penanggungjawab yang didaftarkan mengikuti penyuluhan;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui oss.go.id;
  3. Data tempat usaha;
  4. Data produk;
  5. Contoh design/rancangan label produk (cukup dicetak di kertas biasa);
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (jika tempat usaha berbeda dengan alamat KTP);
  7. Surat keterangan dari pabrik asal (untuk repacking);
  8. Fotocopy Sertifikat PIRT produk yang dikemas ulang (untuk repacking)
  9. Fotocopy Surat Keterangan Pengurusan PIRT dari Puskesmas setempat
  10. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Sertifikat PIRT yang diajukan Perpanjangan (untuk Perpanjangan PIRT)
  11. Fotokopi Sertifikat PIRT yang sudah dikeluarkan oleh aplikasi sppirt.pom.go.id

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/ atau dapat dapat mengambil formulir melalui Puskesmas setempat dan Booth Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik 
  2. Berkas permohonan dikirim ke email sidoarjofarmasi@gmail.com dengan format pdf gabungan satu file.
  3. Pemohon melakukan pendaftaran SPP-IRT melalui aplikasi sppirt.pom.go.id yang sudah terintegrasi dengan oss.go.id
  4. Untuk dapat melakukan pengajuan PIRT secara online, pemohon wajib mempunyai NIB OSS RBA (pengajuan NIB OSS RBA dpat dilakukan sendiri di rumah atau jika melalui DPMPTSP
  5. Pemohon terjadwal mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
  6. Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan sarana
  7. Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi Pemohon  untuk dilakukan serah terima Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Lampiran PB UMKU Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Jangka Waktu Pelayanan

20 (dua puluh) hari kerja setelah berkas lengkap

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan

  1. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  2. Lampiran PB UMKU Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
    Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    • telepon : 031-8941051, 8968736
    • faksimile : 031-8941051
    • email : dinkes@sidoarjokab.go.id
    • kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
      website www.lapor.go.id
      SMS melalui nomor 1708
      twitter @lapor1708
      aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!