Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan Pengajuan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi Restoran ke Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo.
  2. Foto copy KTP.
  3. Foto berwarna Berlatar bekang merah 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
  4. Surat Keterangan domisili apabila alamat KTP di luar wilayah Sidoarjo, Surabaya,  Gresik, dan Pasuruan.
  5. Gambar denah bangunan dapur lengkap dengan ukuran (terdiri    dari penyimpanan bahan baku, penyimpanan alat masak, tempat memasak, tempat cuci dan penyajian).
  6. Pernyataan penunjukan sebagai penanggungjawab (apabila peserta penyuluhan bukan pemilik / penanggung jawab).
  7. Bukti hasil laboratorium untuk air minum, air bersih, 3 jenis makanan jadi (nasi, lauk, sayur), 3 jenis peralatan pengolahan makanan, usap tangan dan usap dubur untuk 2 orang penjamah/pengolah makanan.
  8. Surat keterangan Pengurusan Restoran dari Puskesmas setempat.
  9. Sertifikat/Piagam Kursus atau Pelatihan HSM (Hygiene Sanitasi Makanan) untuk Pengusaha/Penanggung jawab dan Penjamah makanan.
  10. Hasil  IKL  (Inspeksi    Kesehatan    Lingkungan) atau  survey lapangan  yang  dilakukan  Dinas Kesehatan  dan Puskesmas setempat  ke TPM (Tempat Pengolahan Makanan) Pemohon.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengajuan Permohonan oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
  2. Dinas Kesehatan beserta Puskesmas setempat melakukan IKL  (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) pada tempat Pengusaha yang mengajukan  Sertifikat  Laik  Higiene Sanitasi Restoran 
  3. Dari hasil IKL, jika masih belum memenuhi    syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya  bisa diperbaiki.
  4. Jika telah memenuhi  syarat  maka dilanjutkan  dengan pengajuan melalui website OSS (Online Single Submission) yaitu www.oss.go.id dengan pembuatan akun sesuai dengan KBLI 56101
  5. Setelah pembuatan akun, Pengusaha mengupload berkas/dokumen yang di persyaratkan oleh OSS, jika semua berkas/dokumen yang telah diupload sudah memenuhi persyaratan dan lengkap, maka Dinas Kesehatan memverifikasi pengajuan tersebut melalui akun OSS Dinkes
  6. Setelah diverifikasi dari dinkes, pemohon dapat menunggu Verifikasi dari DPMPTSP untuk keluarnya ijin Operasional / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari OSS.
  7. Perusahaan dapat dikatakan laik higiene sanitasi setelah mendapatkan izin oleh Dinas PMPTSP
  8. Pengusaha mendownload izin laik higiene sanitasi melalui akun yang yang telah mengajukan persyaratan di website OSS.
  9. Ijin Operasional / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berlaku selama 3 (tiga) tahun

Jangka Waktu Pelayanan

14 (empat belas) hari kerja setelah upload semua berkas/dokumen di OSS yang telah diverifikasi melalui akun OSS Dinas Kesehatan

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan

Sertifikat Laik  Higiene Sanitasi Restoran

Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
    Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    • telepon : 031-8941051, 8968736
    • faksimile : 031-8941051
    • email : dinkes@sidoarjokab.go.id
    • kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
      website www.lapor.go.id
      SMS melalui nomor 1708
      twitter @lapor1708
      aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Formulir Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Restoran