Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan Pengajuan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi Restoran ke Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo.
- Foto copy KTP.
- Foto berwarna Berlatar bekang merah 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
- Surat Keterangan domisili apabila alamat KTP di luar wilayah Sidoarjo, Surabaya, Gresik, dan Pasuruan.
- Gambar denah bangunan dapur lengkap dengan ukuran (terdiri dari penyimpanan bahan baku, penyimpanan alat masak, tempat memasak, tempat cuci dan penyajian).
- Pernyataan penunjukan sebagai penanggungjawab (apabila peserta penyuluhan bukan pemilik / penanggung jawab).
- Bukti hasil laboratorium untuk air minum, air bersih, 3 jenis makanan jadi (nasi, lauk, sayur), 3 jenis peralatan pengolahan makanan, usap tangan dan usap dubur untuk 2 orang penjamah/pengolah makanan.
- Surat keterangan Pengurusan Restoran dari Puskesmas setempat.
- Sertifikat/Piagam Kursus atau Pelatihan HSM (Hygiene Sanitasi Makanan) untuk Pengusaha/Penanggung jawab dan Penjamah makanan.
- Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke TPM (Tempat Pengolahan Makanan) Pemohon.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pengajuan Permohonan oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
- Dinas Kesehatan beserta Puskesmas setempat melakukan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) pada tempat Pengusaha yang mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Restoran
- Dari hasil IKL, jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya bisa diperbaiki.
- Jika telah memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan pengajuan melalui website OSS (Online Single Submission) yaitu www.oss.go.id dengan pembuatan akun sesuai dengan KBLI 56101
- Setelah pembuatan akun, Pengusaha mengupload berkas/dokumen yang di persyaratkan oleh OSS, jika semua berkas/dokumen yang telah diupload sudah memenuhi persyaratan dan lengkap, maka Dinas Kesehatan memverifikasi pengajuan tersebut melalui akun OSS Dinkes
- Setelah diverifikasi dari dinkes, pemohon dapat menunggu Verifikasi dari DPMPTSP untuk keluarnya ijin Operasional / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari OSS.
- Perusahaan dapat dikatakan laik higiene sanitasi setelah mendapatkan izin oleh Dinas PMPTSP
- Pengusaha mendownload izin laik higiene sanitasi melalui akun yang yang telah mengajukan persyaratan di website OSS.
- Ijin Operasional / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berlaku selama 3 (tiga) tahun
Jangka Waktu Pelayanan
14 (empat belas) hari kerja setelah upload semua berkas/dokumen di OSS yang telah diverifikasi melalui akun OSS Dinas Kesehatan
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Restoran
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8941051, 8968736
- faksimile : 031-8941051
- email : dinkes@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
website www.lapor.go.id
SMS melalui nomor 1708
twitter @lapor1708
aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!