Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan pengajuan Sertifikasi Laik Sehat Hotel ke Kepala Dinas Kesehatan
- Foto copy KTP & NPWP pemohon yang berlaku
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Hotel
- Peta Lokasi Hotel
- Gambar Denah Bangunan Hotel (Site Plan)
- Pernyataan dan Penunjukan sebagai Penanggung jawab Hotel
- Fotocopy Checklist Persyaratan Dasar Hotel
- Ijin Usaha Hotel TDUP
- HO & IMB
- Ijin AMDAL atau UKL UPL
- Sertifikat kelaikan lift (Bila mneggunakan Lift)
- Sertifikat kelaikan APAR
- Pengesahan pemakaian instalasi penyalur petir
- Pengesahan pemakaian motor disel (genset)
- Sertifikat atau Hasil Laboraturium pemeriksaan kualitas air minum, Sampel makanan, food hadler, dan air limbah yang terakreditasi KAN.
- Dokumen file Hygiene Inspection Report
- Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke Hotel Pemohon
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Restoran Hotel
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pengajuan Permohonan oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
- Dinas Kesehatan beserta Puskesmas setempat melakukan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) pada tempat Pengusaha yang mengajukan Sertifikat Laik Sehat HOTEL MELATI.
- Dari hasil IKL, jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya bisa diperbaiki.
- Jika telah memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan pengajuan melalui website OSS (Online Single Submission) yaitu www.oss.go.id dengan pembuatan akun sesuai dengan KBLI 55110
- Setelah pembuatan akun, Pengusaha mengupload berkas/dokumen yang di persyaratkan oleh OSS, jika semua berkas/dokumen yang telah diupload sudah memenuhi persyaratan dan lengkap, maka Dinas Kesehatan memverifikasi pengajuan tersebut melalui akun OSS Dinkes
- Setelah diverifikasi dari dinkes, pemohon dapat menunggu Verifikasi dari DPMPTSP untuk keluarnya ijin Operasional dari OSS.
- Perusahaan dapat dikatakan mempunyai ijin operasional setelah mendapatkan izin oleh Dinas PMPTSP
- Pengusaha mendownload izin operasional Pest Control melalui akun yang yang telah mengajukan persyaratan di website OSS.
- Ijin Operasional berlaku selama 3 (tiga) tahun
Jangka Waktu Pelayanan
14 (empat belas) hari kerja setelah upload semua berkas/dokumen di OSS yang telah diverifikasi melalui akun OSS Dinas Kesehatan
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan
Sertfikat Laik Sehat Hotel
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8941051, 8968736
- faksimile : 031-8941051
- email : dinkes@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
website www.lapor.go.id
SMS melalui nomor 1708
twitter @lapor1708
aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!