Persyaratan Pelayanan
- Proposal penelitian / PKL;
- Surat pengantar dari instansi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo;
- Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo;
- Surat persetujuan penelitian / PKL oleh pemegang program dan Kepala Puskesmas;
- Surat pernyataan pemohon penelitian / PKL bermaterai.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melengkapi dan mengirimkan berkas permohonan ijin penelitian/PKL sesuai dengan persyaratan ke alamat link dinkes.sidoarjokab.go.id/epenelitian/public/
- Seksi SDM Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melakukan verifikasi berkas;
- Apabila persyaratan telah sesuai, Seksi SDM Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo membuat surat ijin penelitian/PKL melalui E-Buddy;
- Surat ijin penelitian/PKL yang telah selesai dikirim kepada pemohon melalui email.
Jangka Waktu Pelayanan
14 (empat belas) hari kerja setelah berkas lengkap
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan
- Surat Izin Penelitian
- Surat Izin Praktik Kerja Lapangan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8941051, 8968736
- faksimile : 031-8941051
- email : dinkes@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
website www.lapor.go.id
SMS melalui nomor 1708
twitter @lapor1708
aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
a. Lampiran 01_Lembar Persetujuan Pemegang Program Yang Akan Diteliti