Persyaratan Pelayanan

  1. Proposal penelitian / PKL;
  2. Surat pengantar dari instansi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo;
  3. Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo;
  4. Surat persetujuan penelitian / PKL oleh pemegang program dan Kepala Puskesmas;
  5. Surat pernyataan pemohon penelitian / PKL bermaterai.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melengkapi dan mengirimkan berkas permohonan ijin penelitian/PKL sesuai dengan persyaratan ke alamat link dinkes.sidoarjokab.go.id/epenelitian/public/
  2. Seksi SDM Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melakukan verifikasi berkas;
  3. Apabila persyaratan telah sesuai, Seksi SDM Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo membuat surat ijin penelitian/PKL melalui E-Buddy;
  4. Surat ijin penelitian/PKL yang telah selesai dikirim kepada pemohon melalui email.

Jangka Waktu Pelayanan

14 (empat belas) hari kerja setelah berkas lengkap

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan

  1. Surat Izin Penelitian
  2. Surat Izin Praktik Kerja Lapangan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
    Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    • telepon : 031-8941051, 8968736
    • faksimile : 031-8941051
    • email : dinkes@sidoarjokab.go.id
    • kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
      website www.lapor.go.id
      SMS melalui nomor 1708
      twitter @lapor1708
      aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

a. Lampiran 01_Lembar Persetujuan Pemegang Program Yang Akan Diteliti

b. Lampiran 02_Surat Pernayataan Pemohon