- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Surat Izin Praktik
- Permohonan SIP dan Perpanjangan Surat Izin Bisa mengajukannya melalui Online dengan Alamat dinkes.sidoarjokab.go.id/sip
Catatan :- Email harus dari pemohon
- File yang diupload disimpan untuk pengambilan SIP
- setelah berkas sudah lengkap (status aktif) silahkan menunggu jadwal pengambilan SIP yang diinfokan Melalui Whatsapp.
- ika status ditolak, upload ulang berkas yang tidak sesuai (info penolakan bisa dicek diemail)
- type file harus berupa .jpg dan .pdf
- ukuran file maksimal 2mb
- Pencabutan Surat Izin Praktik
Subjek Email : Pencabutan_profresi_namalengkap
Berkas pencabutan dikirim dan digabung menjadi 1 file pdf ke email :
sdkdinkes.sidoarjo@gmail.com - Surat Keterangan Praktek Diluar Wilayah Sidoarjo
Subjek Email: Suket_profresi_namalengkap
Berkas surat keterangan dikirim dan digabung menjadi 1 file pdf ke email :
sdkdinkes.sidoarjo@gmail.com
- Permohonan SIP dan Perpanjangan Surat Izin Bisa mengajukannya melalui Online dengan Alamat dinkes.sidoarjokab.go.id/sip
- SOP Surat Izin Praktik
- SOP Penyerahan Surat Izin Praktk
- Standar Pelayanan Bisa di download dilink berikut [download file]
- Surat Izin Praktik
- PERSYARATAN
- Persyaratan Surat Izin Praktik
- Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo;
- STR Legalisir;
- Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik;
- Surat Rekomendasi Organisasi Profesi Cabang Sidoarjo;
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Spesialis (KhususDokterSpesialis / Dokter Gigi Spesialis);
- Pas FotoBerwarna Background Merah (Softfile / Bukan Hasil Scan);
- Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Kesehatan
- Foto copy KTP yang masih berlaku;
- Surat Pernyataan Keaslian Berkas;
- Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan setempat apabila KTP diluar Sidoarjo (khusus dokter);
- Surat Pernyataan Kesanggupan Hadir (Khusus Apoteker yang bekerja di Apotek, RumahSakitdanKlinik);
- SIP Asli lama (Khusus Perpanjangan).
- Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP)
- Surat Permohonan Pencabutan SIP (Bermaterai 10rb);
- SIP Asli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo;
- Foto copy Ijazah;
- Foto copy KTP;
- Surat Keterangan Pencabutan dari Faskes (bagi yang bekerja di Instansi).
- Pencabutan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
1. Surat permohonan pencabutan SIPA(Bermaterai 10rb);
2. SIPA Asli;
3. Foto copy KTP;
4. Foto copy Ijazah;
5. Foto copy Industri / SIA yang baru (untuk Apoteker penanggung jawab);
6. Foto copy penutupan SIA;
7. Foto copy SIPA pengganti untuk penanggungjawab (klinik/RS/PBF/INDUSTRI/PAK) - Surat Keterangan Praktik Luar Wilayah Kabupaten Sidoarjo (khusus dokter)
Surat Permohonan;
Foto copy STR;
Foto copy SIP di Kabupaten Sidoarjo (bila mempunyai praktik di Sidoarjo);
Foto copy KTP;
Surat Pernyataan bermaterai 10rb (bagi KTP luar Sidoarjo dan berdomisili di Sidoarjo). - Download Formulir
- Form Surat Ijin Praktik Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis [download file]
- Form Surat Ijin Praktik Apoteker [download file]
- Form Surat Ijin Praktik Tenaga Kesehatan Lainnya [download file]
- Form Pencabutan SIP (Dokter / Tenaga Kesehatan Lainnya) [download file]
- Form Pencabutan SIP Apoteker [download file]
- Form Surat Keterangan Tempat Praktik di Luar Wilayah Sidoarjo [download file]
- Persyaratan Surat Izin Praktik
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) 11 (sebelas) hari kerja.
- BIAYA/TARIF
Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) tidak dikenakan biaya. - Alur pengaduan
- Dasar Hukum
- Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Undang – Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang – Undang RI Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
- PERMENKES RI Nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- PERMENKES RI Nomor 2052 Tahun 2011tentang Praktik Kedokteran
- PERMENKES RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
- Undang – Undang RI Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan
- PERMENKES RI Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
- PERMENKES RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut
- PERMENKES RI Nomor 26 tahun 2013 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Gizi
- PERMENKES RI Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin, Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
- PERMENKES RI Nomor 81 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer
- PERMENKES RI Nomor 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis
- PERMENKES RI Nomor 19 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris
- PERMENKES RI Nomor 42 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
- PERMENKES RI Nomor 45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
- PERMENKES RI Nomor 31 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi
- PERMENKES RI Nomor 32 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
- PERMENKES RI Nomor 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
- PERMENKES RI Nomor 24 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara
- PERMENKES RI Nomor 22 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis
- PERMENKES RI Nomor 34 tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis
- Surat Edaran Nomor HK.03.03/MENKES/537/2015 tentang Penggunaan Surat Keterangan Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk Kepentingan Permohonan Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan