Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2022

Pasal 4
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi Dinas;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Exit mobile version