Menkes Ungkap Tantangan Dalam JKN

Dinas Kesehatan- Sidoarjo

Salah satu tantangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada  fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah pengaturan dan pengelolaan dana, khususnya pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah. Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH dalam Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) dan Rapat Koordinasi Kesehatan (Rakorkes) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2014 di Batam (11/8).

Mengatasi hal ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah.

Dalam Peraturan Presiden tersebut diamanatkan, Puskesmas dapat menggunakan langsung Dana Kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan bertujuan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta, terutama untuk biaya operasional dan jasa pelayanan kesehatan.

Perlu diketahui, secara garis besar pengelolaan dana kapitasi di faskes tingkat pertama dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari total penerimaan dana kapitasi JKN, meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan.

Sedangkan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan meliputi biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya. Jasa pelayanan merupakan salah satu bentuk penghargaan atau apresiasi kepada  SDM di fasilitas kesehatan yang telah memberikan pelayanan kesehatan, baik secara langsung (tenaga kesehatan) maupun secara tidak langsung (tenaga non kesehatan).

Tantangan yang dihadapi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut masih berkisar pada penerapan pola pembayaran Ina-CBGs yang terkadang belum dipahami secara utuh oleh seluruh jajaran direksi rumah sakit dan para dokter atau klinisi. Dalam implementasi pola pembayaran Ina-CBGs perlu disikapi oleh rumah sakit  dengan cara pandang yang berbeda dengan pola pembayaran fee for services sebagaimana dulu rumah sakit  mendapatkan pembayaran sebelum era JKN. Tarif Ina-CBGs berupa tarif paket dan penerapannya bertujuan untuk mengendalikan pembiayaan kesehatan  di rumah sakit. Rumah sakit, mau tidak mau perlu melakukan perubahan agar tidak mengalami  defisit dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan pola  pembayaran Ina-CBGs. (sumber: depkes.go.id)