Dinas Kesehatan-Sidoarjo
Tenaga kesehatan merupakan salah satu ujung tombak perbaikan kualitas kesehatan masyarakat. Dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), tenaga kesehatan telah ditetapkan sesuai dengan pendidikan dan ketrampilannya. Seperti tersurat dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang memerlukan kewenangan dalam menjalankan pelayanan kesehatan.
Secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (8), yang termasuk Tenaga Kesehatan antara lain:
- Tenaga medis terdiri dari dokter dan dokter gigi;
- Tenaga keperawatan terdiri dari perawat dan bidan;
- Tenaga kefarmasian terdiri dari apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker;
- Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian;
- Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien;
- Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara;
- Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, othotik prostetik, teknisi tranfusi dan perekam medis.
Dalam menjalankan tugas dan aktivitas melayani masyarakat, setiap tenaga kesehatan wajib memiliki legalitas yang telah ditetapkan. (*)