Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 46 Tahun 2015 tentang “AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI “ memang mengharuskan seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sudah terakreditasi selambatnya pada 2019.
Kebijakan itu berkaitan dengan program pemerintah yang mewajibkan masyarakat di Indonesia menjadi pengguna kartu jaminan kesehatan nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu disampaikan, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Sidoarjo dr Idong Djuanda terkait kesiapan akreditasi FKTP di lingkungan dinas kesehatan Sidoarjo atau puskesmas
’’ Seluruh FKTP seperti puskesmas harus memiliki akreditasi untuk bisa melayani pasien BPJS,’’ katanya.
Idong mengakui, masih banyak FKTP di Sidoarjo yang masih belum mengantongi akreditasi. Bukan hanya puskesmas, tetapi juga klinik gigi dan dokter praktik. Saat ini dinkes terus menyosialisasikan peraturan akreditasi tersebut pada klinik-klinik.
’’Di Sidoarjo, ada 180 klinik yang belum mengantongi akreditasi. Tetapi, mereka hanya memiliki izin operasional dari dinkes,’’ jelasnya
Sebagaimana diketahui, diawal tahun ini (2017) di antara total 26 puskesmas di Kota Delta, baru delapan puskesmas yang saat ini telah lolos akreditasi.
Hasil penilaian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut , hanya tiga puskesmas yang mendapatkan akreditasi utama. Yakni, Porong, Sedati, dan Waru.
Yang lain memperoleh akreditasi madya dan akreditasi.
’’Penilaian itu berdasar dari surveyor yang meninjau langsung ke lapangan,’’ kata dr Idong.
Dr Idong menjelaskan, bahwa proses akreditasi puskesmas membutuhkan waktu yang cukup lama. Tahun lalu dinkes menyiapkan delapan puskesmas untuk akreditasinya diajukan.
Meski hasilnya tidak seluruhnya bagus, target untuk meraih status terakreditasi telah terwujud.
’’Masih ada yang dapat akreditasi dasar. Itu tidak apa-apa. Nanti kualitasnya bisa ditingkatkan,’’ ujarnya.
Menurut dr Idong, beberapa dasar penilaian tim survei dalam persiapan akreditasi adalah upaya kesehatan masyarakat (UKM), upaya kesehatan perorangan (UKP), serta administrasi.
’’Semua bergantung bagaimana tim survei melihat dan menilai. Menurut kami sudah bagus, tetapi bagi tim penilai berbeda, ya bisa saja,’’ ungkapnya.
Hasil akreditasi itu, lanjut dia, akan lebih memotivasi dinkes dan puskesmas-puskesmas untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Diharapkan, tiga tahun kemudian, puskesmas yang nilainya masih dasar bisa naik tingkat.
’’Setiap tiga tahun sekali kan harus ada reakreditasi,’’ jelasnya.
Dalam waktu dekat ini  dinkes mengajukan proses akreditasi untuk sepuluh puskesmas lain.
’’Ini masih pendampingan puskesmas untuk membuat dokumentasi,’’ ucap dr Idong.
Nantiya, puskesmas yang dokumentasinya telah siap dan memiliki fasilitas rawat inap bakal diprioritaskan.
Di antaranya, Puskesmas Krian, Tulangan, Tanggulangin, Medaeng, Balongbendo, Candi, Wonoayu, Krembung, Gedangan, Tanggulangin, dan Sidoarjo Kota.
’’Kami upayakan seluruh puskesmas menyelesaikan dokumen pada tahun ini. Nanti yang sudah siap, itu yang akreditasinya diajukan,’’ terangnya.
Untuk lebih memperlancar penyiapan dokumen, setiap puskesmas dibantu tim pendamping. ’’Semoga bisa mendapatkan akreditasi utama, minimal madya,’’ tutur Idong.
Jika sepuluh puskesmas yang diajukan tahun ini lolos akreditasi, delapan puskesmas sisanya akan dituntaskan pada 2018. ’’Saya optimistis tahun depan (2018, Red) seluruh puskesmas di Sidoarjo sudah akreditasi,’’ tegasnya.
Sumber: Jp diolah