Terapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok, Sidoarjo Diganjar Menkes Penghargaan Pastika Parama

Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), menerima penghargaan “Pastika Parama” dari Menteri Kesehatan (Menkes) Nilla F. Moeloek terkait keberhasilan dan komitmen penerapan perda kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok.
“Untuk bidang kesehatan tahun ini, kami dapat apresiasi penghargaan dari menteri kesehatan terkait kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok,” kata Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah, Sh, M. Hum, saat menerima penghargaan tersebut , Rabu (12/7) , bertempat di Hotel Alana Sleman Jogjakarta.
 “Kita patut berbangga dengan adanya penghargaan tersebut, karena kita memiliki aturan daerah dan menerapkan aturannya. Ada daerah yang miliki perda, namun tidak mengimplementasikan,” kata Saiful Ilah.
Kadinkes Sidoarjo dr Ika Harnasti menyampaikan , Kawasan Tanpa Rokok adalah kawasan yang dinyatakan dilarang untuk melakukan kegiatan penjualan, iklan, promosi, dan atau penggunaan rokok
Sedangkan Kawasan Terbatas Rokok adalah kawasan dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di kawasan atau tempat khusus merokok
Menurut kadinkes , Sidoarjo telah memiliki Perda dan  melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 58 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok
” Berdasarkan Perbup diatas setiap kantor instansi pemerintah wajib menerapkannya, salah satunya dengan membuat ruang khusus bagi yang ingin merokok, karena perokok tidak bisa sembarangan lagi merokok ditempat bebas,” ungkap kadinkes.
dr Ika Harnasti lebih jauh menyampaikan, Penghargaan tersebut merupakan apresiasi  dari Menkes berdasarkan surat keputusan bersama menteri kesehatan Nomor 7 tahun 2017 kepada daerah- daerah yang berkomitmen menerapkan kawasan tanpa rokok