Dinkes-Sidoarjo
Dinas Kesehatan Sidoarjo berkomitmen melaksanakan Permenkes nomer 15 tahun 2013. Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan mewajibkan setiap perusahan menyediakan ruang laktasi. Ini dilakukan agar pemberian ASI (Air Susu Ibu) eksklusif dapat dilakukan rutin selama 6 dan menjamin kesehatan bayi secara optimal.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr. Zuhaida membenarkan hal tersebut. “Ruang laktasi ditujukan untuk mendukung lancarnya program ASI eksklusif. Penyediaan ruang ini tentu akan memudahkan ibu-ibu yang sedang menyusui balitanya atau menjadi ruang privasi untuk memerah ASI. Selain itu bisa menjadi ruang bermain atau mendukung tumbuh-kembang anak. Selain itu  untuk memberikan Ini merupakan salah satu upaya pencegahan stunting,†katanya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini terus berusaha mendorong dan mengevaluasi ada tidaknya ruang laktasi dalam suatu perusahaan. Penyediaan ruang laktasi juga wujud kepedulian perusahan atau kantor-kantor pemerintah terhadap ibu dan tumbuh kembang anak.
Dalam Permenkes 15/2013, idealnya ruang laktasi memenuhi persyaratan kesehatan; yaitu ruangan khusus ukuran minimal 3×4 m; disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui; memiliki ventilasi dan sirkulasi udara cukup; dan bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi. (cat)