Bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan pegawai Non ASN pada Dinas Kesehatan, RSUD Krian, dan Puskesmas Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 serta berdasarkan
- Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 800/579/438.6.4/2022 tentang Kebutuhan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah Krian Kabupaten Sidoarjo;
- Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 800/1289/438.6.4/2022 tentang Kebutuhan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
- Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo tanggal 25 Januari 2022 Nomor 800/230/438.6.4/2022 perihal Rekomendasi Pegawai Non ASN;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo tanggal 26 Januari 2022 Nomor 800/16/438.5.2/2022 tentang Kebutuhan Pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022.
maka Panitia Seleksi Penerimaan pegawai non ASN (sesuai SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo tanggal 04 Januari 2021 Nomor 800/15/438.5.2/2022) pada Dinas Kesehatan, RSUD Krian, dan Puskesmas Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 mengadakan Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN yang diumumkan melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo (http://dinkes.sidoarjokab.go.id) dari pelamar umum untuk mengisi jabatan pada formasi sebagai berikut
- KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KRIAN KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022
KODE FORMASI | JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | ALOKASI |
A1 | Dokter Spesialis Anak | Dokter Spesialis Anak | 1 |
A2 | Dokter Spesialis Obstetri dan Gynecologi | Dokter Spesialis Obstetri dan Gynecologi | 1 |
A3 | Dokter Spesialis Bedah Umum | Dokter Spesialis Bedah Umum | 2 |
A4 | Dokter Spesialis Penyakit Dalam | Dokter Spesialis Penyakit Dalam | 2 |
A5 | Dokter Spesialis Anestesi | Dokter Spesialis Anestesi | 1 |
A6 | Dokter Spesialis Radiologi | Dokter Spesialis Radiologi | 1 |
A7 | Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi | Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi | 3 |
A8 | Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal | Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal | 1 |
A9 | Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi | Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi | 1 |
A10 | Perawat Ahli | S-1 Ners | 7 |
A11 | Perawat Terampil | D-3 (Diploma-Tiga) Perawat | 13 |
A12 | Perawat Terampil (Instrumen) | D-3 (Diploma-Tiga) Perawat dengan pelatihan instrumen | 5 |
A13 | Perawat Terampil (Sirkuler) | D-3 (Diploma-Tiga) Perawat dengan pelatihan sirkuler | 6 |
A14 | Penata Anestesi | D-3 (Diploma-Tiga) Keperawatan Anestesi / Keperawatan dengan pelatihan Anestesi | 3 |
A15 | Asisten Apoteker | D-3 (Diploma-Tiga) Farmasi | 14 |
A16 | Radiografer | D-3 (Diploma-Tiga) Radiologi | 4 |
A17 | Perekam Medis Pelaksana | D-3 (Diploma-Tiga) Rekam Medik | 2 |
A18 | Administrator Kesehatan Ahli Pertama | S-1 (Strata-Satu) Kesehatan Masyarakat (peminatan AKK) | 2 |
A19 | Analis Anggaran | D-4 (Diploma-Empat) / S-1 (Strata-Satu) Akuntansi / Manajemen / Ekonomi Pembangunan | 2 |
A20 | Analis Kebijakan Kesehatan | D-4 (Diploma-Empat) / S-1 Kesehatan Masyarakat (peminatan AKK) / Hukum | 2 |
A21 | Analis Kepegawaian | S-1 (Strata-Satu) Manajemen | 1 |
A22 | Analis Pembiayaan | D-4 (Diploma-Empat) / S-1 (Strata-Satu) Akuntansi / Manajemen / Ekonomi Pembangunan | 2 |
A23 | Auditor (SPI) | S-1 (Strata-Satu) Hukum / Manajemen / Administrasi Negara atau Publik / Kesehatan Masyarakat | 1 |
A24 | Epidemiolog | S-1 (Strata-Satu) Kesehatan Masyarakat (peminatan Epidemiologi) | 1 |
A25 | Pembimbing Kesehatan Kerja | S-1 (Strata-Satu) Kesehatan Masyarakat (peminatan K3) | 1 |
A26 | Pranata humas ahli | D-4 (Diploma-Empat) / S-1 (Strata-Satu) Ilmu Komunikasi | 1 |
A27 | Pengadministrasian Umum | D-3 (Diploma-Tiga) Manajemen Perkantoran / Administrasi Perkantoran | 10 |
A28 | Pranata Komputer | D-3 (Diploma-Tiga) Teknik Informatika / Sistem Informasi | 1 |
A29 | Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana | D-3 (Diploma-Tiga) Teknik Sipil | 4 |
A30 | Pengelola Instalasi Air dan Listrik | D-3 (Diploma-Tiga) Teknik Elektro | 4 |
A31 | Pramu Kebersihan | SMA/SMK Sederajat | 6 |
A32 | Pemulasaran Jenazah | SMA/SMK Sederajat | 4 |
A33 | Pengolah Makanan | SMA/SMK Sederajat | 7 |
A34 | Pramubakti | SMA/SMK Sederajat | 12 |
A35 | Pranata Jamuan | SMA/SMK Sederajat | 8 |
A36 | Pengemudi | SMA/SMK Sederajat | 9 |
JUMLAH | 145 |
- KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA PUSKESMAS KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022
KODE FORMASI | UNIT KERJA | JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | ALOKASI |
B1 | Puskesmas Prambon | Sanitarian | D-3 (Diploma-Tiga) Kesehatan Lingkungan | 1 |
B2 | Puskesmas Kedungsolo | Pengelola Keuangan | D-3 (Diploma-Tiga) Akuntansi | 1 |
B3 | Puskesmas Kepadangan | Nutrisionis | D-3 (Diploma-Tiga) Gizi | 1 |
B4 | Puskesmas Wonoayu | Promosi Kesehatan | S-1 (Strata-Satu) Kesehatan Masyarakat (peminatan Promosi Kesehatan) | 1 |
B5 | Puskesmas Wonoayu | Pengelola Keuangan | D-3 (Diploma-Tiga) Akuntansi | 1 |
B6 | Puskesmas Wonoayu | Apoteker | Apoteker | 1 |
B7 | Puskesmas Wonoayu | Sanitarian | D-3 (Diploma-Tiga) Kesehatan Lingkungan | 1 |
B8 | Puskesmas Sukodono | Apoteker | Apoteker | 1 |
B9 | Puskesmas Sukodono | Pranata Komputer | D-3 (Diploma-Tiga) Teknik Informatika / Sistem Informasi | 1 |
B10 | Puskesmas Sedati | Pranata Komputer | D-3 (Diploma-Tiga) Teknik Informatika / Sistem Informasi | 1 |
B11 | Puskesmas Gedangan | Apoteker | Apoteker | 1 |
B12 | Puskesmas Ganting | Pengelola Keuangan | D-3 (Diploma-Tiga) Akuntansi | 1 |
B13 | Puskesmas Taman | Pengelola Keuangan | D-3 (Diploma-Tiga) Akuntansi | 1 |
B14 | Puskesmas Krian | Pengadministrasi Umum | D-3 (Diploma-Tiga) Manajemen Perkantoran / Administrasi Perkantoran | 1 |
B15 | Puskesmas Balongbendo | Perawat | D-3 (Diploma-Tiga) Perawat | 1 |
B16 | Puskesmas Candi | Promosi Kesehatan | S-1 (Strata-Satu) Kesehatan Masyarakat (peminatan Promosi Kesehatan) | 1 |
B17 | Puskesmas Candi | Pengelola Keuangan | D-3 (Diploma-Tiga) Akuntansi | 1 |
B18 | Puskesmas Candi | Pengadministrasi Umum | D-3 (Diploma-Tiga) Manajemen Perkantoran / Administrasi Perkantoran | 1 |
B19 | Puskesmas Candi | Sanitarian | D-3 (Diploma-Tiga) Kesehatan Lingkungan | 1 |
B20 | Puskesmas Jabon | Pengadministrasi Umum | D-3 (Diploma-Tiga) Akuntansi | 2 |
B21 | Puskesmas Jabon | Pengelola Keuangan | D-3 (Diploma-Tiga) Akuntansi | 1 |
B22 | Puskesmas Buduran | Pranata Komputer | D-3 (Diploma-Tiga) Teknik Informatika / Sistem Informasi | 1 |
JUMLAH | 23 |
- KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022
KODE FORMASI | SEKSI/BIDANG | JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | KEBUTUHAN |
C1 | Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat | Administrator Kesehatan | S-1 (Strata Satu) Kesehatan Masyarakat | 2 |
C2 | Sub. Bag. Umum dan Kepegawaian | Pranata Hubungan Masyarakat | D-3 (Diploma-Tiga) Multimedia | 1 |
C3 | Sub. Bag. Umum dan Kepegawaian | Pengadministrasi Umum | D-3 (Diploma-Tiga) Manajemen Perkantoran / Administrasi Perkantoran | 1 |
C4 | Sub. Bag. Umum dan Kepegawaian | Pengelola Layanan Kehumasan | D-3 (Diploma-Tiga) Sekretaris / Hubungan Masyarakat | 2 |
C5 | Sub. Bag. Umum dan Kepegawaian | Pengemudi | SMA/SMK Sederajat | 1 |
C6 | Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi | Pengadministrasi Umum | SMA/SMK Sederajat | 1 |
C7 | Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional | Pengelola Pelayanan Kesehatan (Tenaga Kesehatan Tradisional) | D-3 (Diploma-Tiga) Pengobatan Tradisional / Jamu | 2 |
C8 | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan | Perawat PSC | D-3 (Diploma-Tiga) Perawat | 3 |
JUMLAH | 13 |
- PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia dan memiliki integrasi tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (dibuktikan dengan KTP-el / Surat Keterangan KTP Sementara yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
- Diutamakan penduduk Kabupaten Sidoarjo;
- Kriteria usia pelamar paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK sederajat, 35 (tiga puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan D-3, D-4, dan S-1, 45 (empat puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis per tanggal 30 Desember 2021;
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan kebutuhan formasi minimal 1 tahun yang ditunjukan dengan Surat Pengalaman Kerja;
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Kesehatan dari instansi Pemerintah;
- Telah divaksin COVID-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin COVID-19 tuntas;
- Mempunyai Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara tidak dapat diterima);
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Polsek / Polres yang masih berlaku;
- Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak manapun pada saat diangkat sebagai pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022;
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan;
- Pelamar wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa :
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office);
- Bukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CASN / ASN / TNI / Polri atau pegawai swasta;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Tidak akan menuntut diangkat menjadi CASN;
- Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan formasi;
- Bersedia digugurkan dari tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 apabila berkas yang telah dikirim tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
- Bersedia menerima sanksi berupa denda sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), apabila mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir, terkecuali diterima sebagai pegawai ASN.
- Persyaratan Khusus
- Bagi formasi dengan kualifikasi pendidikan D-3, D-4, dan S-1, mempunyai IPK minimal 3,00 (Tiga koma nol nol) dan ijazah dari Perguruan Tinggi dengan kategori akreditasi Universitas (saat kelulusan) yang telah terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional. Apabila di dalam ijazah belum tercantum status akreditasi, maka harus melampirkan surat penetapan akreditasi tahun kelulusan dari Perguruan Tinggi masing-masing;
- Bagi formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK Sederajat, mempunyai ijazah dengan nilai rata-rata minimal 75,0 (Tujuh Puluh Lima Koma Nol) dan kategori sekolah yang telah terakreditasi minimal A atau Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional. Apabila di dalam ijazah belum tercantum status akreditasi, maka harus melampirkan surat penetapan akreditasi tahun kelulusan dari SMA/SMK masing-masing;
- Bagi formasi dengan kualifikasi tenaga kesehatan (kecuali Sarjana Kesehatan Masyarakat), wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku;
- Bagi formasi perawat, tinggi badan bagi wanita minimal 155 cm dan laki-laki minimal 160 cm;
- Bagi formasi Perawat Terampil (Instrumen) wajib mempunyai sertifikat pelatihan instrumen dan Perawat Terampil (Sirkuler) wajib mempunyai sertifikat pelatihan kamar bedah;
- Bagi formasi Perawat PSC dan Pengemudi wajib laki-laki dan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) A yang masih berlaku.
- JADWAL DAN TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dinkes.sidoarjokab.go.id/rekrutmen pada tanggal 28 Januari – 02 Februari 2022;
- Panitia Seleksi Penerimaan tidak menerima berkas lamaran secara langsung baik tulisan maupun cetak;
- Form isian kelengkapan berkas lamaran wajib diketik dan berkas lamaran diunggah dalam file format PDF dengan ukuran maksimal 2Mb sebagai berikut :
a) Surat permohonan kerja (sesuai form terlampir);
b) Daftar riwayat hidup (sesuai form terlampir);
c) Scan ijazah asli;
d) Scan transkrip nilai asli;
e) Scan / print screen Surat Akreditasi Universitas (saat kelulusan);
f) Scan SKCK asli yang masih berlaku;
g) Scan Kartu Tanda Pengenal Elektronik (KTP-el) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
h) Pas foto formal terbaru berwarna ukuran 4×6 (4 Lembar) [background merah];
i) Print screen sertifikat vaksin dosis 1 dan dosis 2 COVID-19 (tuntas);
j) Scan STR (Surat Tanda Registrasi) asli yang masih berlaku untuk tenaga kesehatan kecuali Sarjana Kesehatan Masyarakat;
k) Scan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah/TNI/Polri asli yang masih berlaku;
l) Surat Pengalaman Kerja yang dikeluarkan oleh instansi kerja (opsional);
m) Scan sertifikat pelatihan Kamar Bedah/Instrumen/PPGD/BCLS/BLS asli untuk formasi perawat;
n) Scan SIM A asli untuk formasi Perawat PSC dan Pengemudi;
o) Scan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 (sesuai form terlampir); - Kelengkapan berkas lamaran sudah merupakan kompetisi, bagi pelamar yang berkas lamarannya tidak lengkap, maka tidak akan diluluskan serta tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya;
- SISTEM DAN TAHAP SELEKSI
- Ketentuan Sistem Seleksi yaitu :
- Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 terdiri dari 4 (empat) tahap yaitu :
- Seleksi Administrasi
- Tes Tulis
- Psikotes
- Tes Wawancara
- Menggunakan sistem gugur untuk Seleksi Administrasi dan pembobotan untuk Tes Tulis, Psikotest, dan Tes Wawancara;
- Pengumuman waktu dan tempat pelaksanaan seleksi serta hasil seleksi setiap tahapan diumumkan melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dinkes.sidoarjokab.go.id;
- Pelamar yang tidak mengikuti salah satu tahap ujian / tes dengan alasan apapun, dianggap menggundurkan diri dan dinyatakan gugur.
- Tata Cara Seleksi
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi mendapatkan nomor peserta tes yang dikirimkan melalui email dan whatsapp serta dibawa pada saat mengikuti seleksi Tes Tulis, Psikotes, dan Tes Wawancara;
- Selama pelaksanaan seleksi Tes Tulis, Psikotest, dan Wawancara, pelamar menggunakan atasan kemeja putih berkerah, bawahan hitam (bukan jeans), kerudung hitam (bagi wanita), dan bersepatu rapi;
- Selama pelaksanaan seleksi Tes Tulis, Psikotest, dan Wawancara, pelamar tidak diperbolehkan membawa mobil di lokasi seleksi dan membawa perlengkapan sebagai berikut :
- Nomor Peserta Tes;
- KTP asli;
- Papan Dada / Alas Tulis;
- Pensil HB dan Penghapus;
- Bulpoin dan Tipe-X.
- KETENTUAN LAIN-LAIN
- Pendaftaran tidak dipungut biaya, panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap oknum siapapun baik perorangan ataupun lembaga yang mengatasnamakan panitia seleksi yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk dapat diterima sebagai pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022;
- Apabila di kemudian hari ada pemberkasan yang terbukti tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada saat lulus seleksi maka panitia dapat menggugurkan kelulusannya;
- Pengumuman Kelulusan, melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dinkes.sidoarjokab.go.id. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman website di atas;
- Keputusan panitia seleksi penerimaan pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi penerimaan pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 dapat mengakses Website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dinkes.sidoarjokab.go.id pada waktu kerja pukul 09.00 – 15.00.
- JADWAL PELAKSANAAN
NO | URAIAN | WAKTU | KETERANGAN |
1 | Pengumuman Pendaftaran Seleksi | 28 Januari – 02 Februari 2022 | Website dinkes.sidoarjokab.go.id |
2 | Pendaftaran Online Seleksi | 28 Januari – 02 Februari 2022 | Website dinkes.sidoarjokab.go.id |
3 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 08 Februari 2022 | Website dinkes.sidoarjokab.go.id |
4 | Pelaksanaan Tes Tulis | 10 Februari 2022 | Lokasi Lapangan Basket GOR Delta Sidoarjo |
5 | Pelaksanaan Seleksi Psikotest | 11 Februari 2022 | Lokasi BKD Kabupaten Sidoarjo |
6 | Pelaksanaan Tes Wawancara | 12 Februari 2022 | Lokasi BKD Kabupaten Sidoarjo |
7 | Pengumuman Final Seleksi | 20 Februari 2022 | Website dinkes.sidoarjokab.go.id |
8 | Pemberkasan dan Verifikasi Dokumen | 21 Februari 2022 | Lokasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo |